Berita Banjarmasin

Laporan Dugaan TPPU Rp 17 Miliar Tak Ada Tindaklanjut, Yudiawati Datangi Ditreskrimsus Polda Kalsel

Yudiawati mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan TPPU dan Penggelapan di PT KCE senilai Rp 17 miliar ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Yudiawati pelapor dugaan TPPU dan Penggelapan mempertanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkannya Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (19/7/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang perempuan bernama Yudiawati mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Yudiawati pun mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel di Jalan A Yani Komplek Aspol Bina Brata di Banjarmasin, pada Kamis (18/7/2024).

Adapun laporannya sudah berjalan sekitar 3 tahun atau sejak tahun 2021, yakni terkait dengan TPPU dan penggelapan yang terjadi di PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) yang beralamat di Banjarbaru.

Pasangan suami istri yakni ARP (69) selaku Mantan Dirut dan IY (48) mantan Komisaris Utama di PT KCE yang menjadi terlapor dengan dugaan TPPU mencapai Rp 17 Miliar tersebut.

Baca juga: Bersalah Lakukan TPPU, Paman Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca juga: Perkara TPPU Narkoba Pengedar di Tanahlaut Sudah P-21, Diresnarkoba Polda Kalsel Sita Aset Tersangka

Kemudian pada 13 Juli 2022, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 374 KUHP. Namun, mereka tak ditahan. Bahkan hingga saat ini.

“Mereka masih berkeliaran sampai saat ini. Kasusnya masih P-19. Masih bolak - balik,” ujar Yudiawati.

Yudiawati pun mengaku sengaja ke Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Pasalnya hingga sekarang belum ada titik terang dan kepastian hukum dalam kasus ini. 

“Tadi jawaban dari pihak penyidik mereka masih menunggu Jukrah (petunjuk dan arahan) dari Mabes setelah gelar perkara pada 3 April 2024 lalu. Jadi sampai sekarang belum turun Jukrahnya,” katanya.

Yudiawati memang sempat juga melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Hal itu dilakukan lantaran penanganan kasus di Ditreskrimsus dihentikan sementara karena adanya gugatan perdata yang dilayangkan kuasa hukum tersangka.

“Makanya saya melapor ke Bareskrim. Karena proses perdata lama. Sebenarnya itu juga tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Sampai saat ini masih di tingkat kasasi,” terangnya.

Sebelumnya kuasa hukum Yusdiawati yakni Muhammad Rusdi mengatakan, pencucian uang pada PT KCE oleh dua tersangka mengakibatkan kerugian fantastis Rp17 miliar dalam kurun 2019 - 2020.

Kesimpulan itu, kata Rusdi, merujuk pada hasil audit investigasi dari Kantor Akuntan Publik Gemi Ruwanti 21 Februari 2021 dan laporan kompilasi keuangan PT KCE tahun 2021 dari Kantor Jasa Akuntansi Abdul Kadir dan Rekan tanggal 31 Desember 2021.

"Hasilnya kedua tersangka telah melakukan penggelapan dalam jabatan dan TPPU secara sistematis dan masif dalam kurun waktu 2019 sampai 2020 dengan nilai Rp 17 miliar," ujarnya.

Dia melanjutkan, kedua tersangka pada tahun 2019 mendirikan PT Narhina Beton Sejahtera (NBS) yang bergerak di sektor industri serupa PT KCE, yakni menjual produk pondasi, yang pada waktu sama keduanya tetap sebagai Dirut dan Komisaris di PT KCE.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved