Kabar Kalteng

BPBD Kota Palangkaraya Ungkap Kondisi Lahan yang Mudah Terbakar, Perlu Satu Jam Padamkan Api

BPBD Kota Palangkaraya ungkap kondisi lahan yang mudah yang terbakar, perlu satu jam untuk bisa padamkan api.

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Ilustrasi: Petugas berusaha memadamkan api pada lahan yang ada di Jalan Sempati Ujung Tegal Arum, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. 

Supiannor menambahkan, kebakaran terjadi di wilayah kosong dan tak sampai menimbulkan kerugian maupun memakan korban.

"Kami juga mengingatkan, ada konsekuensi hukum bagi warga secara sengaja membakar hutan dan lahan. Ancaman hukumannya penjara sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108," tutup Supiannor.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Ketahuan Sengaja Membakar Lahan di Kalteng Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar,

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved