Berita Banjarmasin
Pemerintah Berencana Wajibkan Asuransi, Ini Respon Pemilik Kendaraan di Banjarmasin
Pemerintah berencana mewajibkan pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Penulis: Salmah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah berencana mewajibkan pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Asuransi ini akan menanggung ganti rugi pihak ketiga yang dirugikan atas penggunaan kendaraan tersebut.
Penerapan asuransi ini berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Meski baru rencana, hal ini telah menimbulkan kehebohan. Erik, warga Jalan Veteran Banjarmasin, mengatakan asuransi mobil adalah pilihan bagi pemilik dan bukan keharusan.
Baca juga: NasDem Tebitkan Rekomendasi Baru Dukung Trianto-Zazuli, Abdi Tegaskan Siap Memenangkan
Baca juga: Tiga Kasus Kebakaran pada Juli 2024 di Tanahbumbu, Tiga Rumah Warga Terbakar
“Dulu saat beli mobil baru saya ditawari agen asuransi, ya saya asuransikan mobil saya. Berhubung saat itu memang ada dananya. Sekitar dua tahun saya bayar sekitar Rp 3 juta,” ujarnya.
Selanjutnya Erik tidak meneruskannya lagi. Alasannya dia memiliki banyak keperluan rumah tangga.
Mengenai rencana pemerintah kewajiban asuransi TPL, menurut Erik, dilihat dulu seperti apa regulasinya. Jika preminya ringan, tidak masalah. Tapi kalau memberatkan, tentu tergantung keputusan masing-masing. “Terpenting adalah klaimnya tidak ribet,” tandasnya.
Manajer Honda Mobil Trio Motor Banjarmasin Chandra mengatakan pihaknya siap membantu pembeli yang berminat mengasuransikan kendaraannya. “Asuransinya ada yang all risk dan ada yang TLO (total loss only). Tergantung kebutuhan. Tapi biasanya mobil penumpang ambil yang all risk,” jelas Chandra. Asuransi, menurut Chandra, biasanya 1,5- 2 persen per tahun dari harga on the road (OTR) kendaraan.
Rosa, warga Jalan A Yani Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mengatakan saat membeli mobil secara tunai dua tahun lalu, dirinya ditawari pihak dealer untuk mengikuti asuransi. “Saya tidak bersedia. Saya beli mobil untuk kebutuhan. Kalau ditambah asuransi membebani. Beda kalau beli mobil karena uang berlebih,” ujar pemilik Avanza tersebut.
Keengganan mengikuti asuransi juga ada di diri Norlaila, pengajar taman kanak-kanak di Kandangan. Dia mengaku bukannya antiasuransi. Tapi penghasilan pas-pasan menjadi alasan. “Saat saya membeli Honda Beat secara cash memang ditawari asuransi. Tapi saya menolak, karena tak punya dana tambahan,” katanya.
Sales Consultant Auto 2000 Banua Anam yang berkantor di Kabupaten Tabalong, Heri Despani, mengatakan asuransi yang ditawarkan pihaknya tidak wajib. “Kami cuma menyampaikan keuntungan yang didapat jika ikut asuransi,” katanya.
Namun jika pembelian dilakukan secara kredit, menurut Heri, otomatis wajib ikut asuransi, sesuai jangka waktu pembayarannya. Sedang untuk pembeli tunai, jika dikalkulasi hanya 30 persen yang bersedia mengikuti asuransi. Itupun karena mereka pernah mengalami musibah seperti kecelakaan.
Omdod, sopir taksi online, mengatakan asuransi TPL bakal menambah biaya. “Kalau tidak salah sekitar Rp 2 juta per tahun,” katanya. Sementara beberapa bulan terakhir tarif yang dikenakan aplikator menurun karena ada promo yang diberikan kepada pengguna jasa.
Belum lagi, menurut Omdod, ada kemungkinan klaim asuransi ditolak lantaran mobil pribadi digunakan jadi taksi online. “Kalau tidak salah, di asuransi ada klausul yang menyebutkan tidak bisa klaim asuransi jika mobil pribadi dijalankan sebagai taksi,” paparnya.
Showroom Istana Motor, yang menjual mobil bekas, juga tak menawarkan asuransi kepada pembelinya. “Biasanya asuransi itu dari pembiayaan. Itupun kalau beli kredit. Kalau belinya tunai, kami tidak menyediakan asuransi,” jelas Ali, pegawai di Istana Motor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, Kamis (18/7), menyebut penerapan asuransi TPL menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP). “Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut,” jelas Ogi. Diperkirakan penerapannya bisa dilakukan awal 2025. (dea/han/sul)
| Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala, PW DMI Kalsel Gelar Sosialisasi |
|
|---|
| Jalani Sidang Dakwaan 3,1 Kg Sabu di PN Banjarmasin, Jaksa Ungkap Terdakwa Punya 3 Identitas Palsu |
|
|---|
| Bea Cukai Banjarmasin Perketat Pengawasan, Pastikan Tak Ada Masuk Pakaian Bekas Impor |
|
|---|
| Terapkan Pasal Berlapis, Dakwaan JPU Pada Sidang Perkara Narkoba 21,9 Kg Sabu di PN Banjarmasin |
|
|---|
| Pengerjaan Trotoar di Jalan Lambung Mangkurat, Bakal Ada Halte dan Kursi untuk Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.