Kriminalitas Kalsel

Ditresnarkoba Polda Kalsel Deteksi Komunikasi Jaringan Fredy Pratama via Aplikasi Khusus

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri Sistriawan mengatakan, jaringan Fredy Pratama terbilang sangatlah rapi.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Ditresnarkoba Polda Kalsel saat menggelar pers rilis pengungkapan 20 Kg sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belum lama tadi jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit III mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.

Setidaknya ada 5 tersangka berhasil diamankan, dimana 4 orang merupakan warga Bandung dengan inisial MRF, DH, MRM dan RSH. Sedangkan warga Kalsel ada 1 orang berinisial ARE.

Para tersangka ini pun teridentifikasi merupakan jaringan lintas provinsi, bahkan diduga kuat terafiliasi dengan jaringan terduga gembong narkoba internasional yang masih berstatus DPO yakni Fredy Pratama alias Miming.

Terkait hal ini pula, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tuntas jaringan ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan mengatakan, jaringan Fredy Pratama terbilang sangatlah rapi.

Menurutnya jaringan ini menggunakan sarana komunikasi dengan aplikasi BlackBerry Messenger Enterprise dan aplikasi Sinyal.

"Beberapa tersangka direkrut dari luar daerah dan lokal, rata-rata mantan pekerja taksi online yang memiliki pengalaman jasa pengantar paket karena menguasai wilayah peredaran narkotika," katanya.

Ditambahkannya, jaringan ini mengedarkan barang haram tersebut antarprovinsi, seperti Sulawesi Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalsel.

"Ciri-ciri kemasan sabu yang dibungkus teh Cina, maka indikasi kuatnya masih dikendalikan Fredy Pratama," paparnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya informasi jika akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel, tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan melakukan penyelidikan dengan menggali informasi dan memetakan jaringan pengedar.

Hasilnya, Selasa (9/7/2024), petugas menangkap 5 tersangka di dua lokasi terpisah yakni di Jalan Ahmad Yani Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dengan barang bukti sabu-sabu lebih kurang 7 kilogram.

Sedangkan di lokasi kedua di Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar disita lagi sekitar 13 kilogram sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru satu minggu berada di Kalsel setelah perjalanan dari Kaltim.

Bersama barang bukti sabu sekitar 20 Kg, 5 tersangka pun digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ran)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved