Berita Kaltara
Kepergok Sembunyikan Sabu di Dubur, WNA Malaysia Ini Mengaku Dijanjikan Upah 5.000 Ringgit
Zl satu dari dua WNA Malaysia yang nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan menyembunyikan sabu di dalam dubur dijanjikan upah 5.000 Ringgit
BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Zl satu dari dua WNA Malaysia yang nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan menyembunyikan sabu di dalam dubur mengaku dijanjikan upah 5.000 Ringgit Malaysia.
ZL kepada petugas mengaku sabu tersebut diketahui merupakan milik temannya yang juga WNA Malaysia inisial KN dan kini berstatus DPO Polres Nunukan.
ZL bersama HL terjaring operasi petugas Imigrasi Nunukan di Pulau Sebatik, pada Selasa (16/07/2024), pagi.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkap, bahwa ZL dijanjikan upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp17,3 juta oleh KN yang berada di Tawau, Malaysia.
Namun, tersangka ZL baru diberikan upah sebesar 2.000 Ringgit Malaysia dan sisanya nanti akan diberikan setelah sabu tersebut sampai di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
"Tersangka ZL tidak mengetahui siapa orang yang menerima sabu tersebut di Tarakan. Tersangka hanya menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari DPO KN," ujarnya.
Baca juga: Ditangkap di Rumah, Pemuda di Desa Antasari Tapin Ini Kemas Paket Sabu Dalam Plastik
Baca juga: Diamankan Satresnarkoba Polres Landak di Rumah, Pria Ini Terbukti Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok
Dari keterangan tersangka ZL, dirinya baru pertama kali menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia.
Motif ZL nekat membawa sabu masuk ke wilayah Indonesia, lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh KN kepada dirinya.
"Motifnya untuk membayar utang," ungkapnya.
Residivis Pembunuhan
Satresnarkoba Polres Nunukan mengungkap rekam jejak tersangka ZL seorang mantan Napi kasus pembunuhan di Tawau, Malaysia.
Belakangan terungkap bahwa ZL merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Nunukan, lantaran menyelundupkan sabu dari Tawau melalui Pulau Sebatik.
Sabu dengan berat netto 62,89 gram disembunyikan oleh tersangka ZL dalam duburnya untuk mengelabuhi petugas kepolisian di Pulau Sebatik.
"Hasil profiling terhadap ZL diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus pembunuhan di Tawau, Malaysia pada tahun 2012," kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Senin (22/07/2024), pukul 14.30 Wita.
ZL bebas dari penjara "Air Panas" Tawau, Malaysia pada tahun 2023 dan kemudian tergiur menjadi kurir sabu.
Tersangka ZL dan HL diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan saat ingin melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan speedboat reguler dari PLBN Sei Nyamuk, Sebatik Timur.
Kedua WNA Malaysia tersebut memiliki hubungan pertemanan. Namun HL tak mengetahui rekannya ZL menyelundupkan sabu.
Saat diamankan petugas Imigrasi di Pulau Sebatik, HL sempat mengaku dirinya Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia.
Setelah didesak petugas, akhirnya HL menunjukkan Driving License Malaysia (SIM Malaysia).
Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Dubur, Begini Barang Bukti Dikeluarkan dari Tubuh WNA Malaysia
Sedangkan WNA inisial ZL, menunjukkan paspor Malaysia yang sah kepada petugas Imigrasi Nunukan.
Terhadap HL dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan ZL diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan dengan persangkaan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Nekat Sembunyikan 62,89 Gram Sabu di Dubur, Pelaku WNA Malaysia Residivis Kasus Pembunuhan di Tawau
| Pamit ke Rumah Teman, Remaja 15 Tahun di Nunukan Ternyata Dibawa ke Rumah Pacar, Dua Kali Digauli |
|
|---|
| Beraksi di Lima Lokasi, Pencuri Motor di Bulungan Kaltara Diringkus Polisi di Rumah Kontrakan |
|
|---|
| Digerebek di Rumah, Pencuri Motor di Nunukan Tak Berkutik, Polisi Amankan Motor Korban |
|
|---|
| 4 Polisi asal Nunukan Kaltara yang Diduga Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Lepas dari Jerat Pidana |
|
|---|
| Diduga Sakit Hati, Tersangka Kebakaran di Pasar Mansalong Kaltara Ditetapkan Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.