Berita Kalbar

Diamankan Satresnarkoba Polres Landak di Rumah, Pria Ini Terbukti Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Seorang pria berinsial EF diamankan personel  Satresnarkoba Polres Landak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,

Editor: Hari Widodo
Humas Polres Landak
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan jajaran Polres Landak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, LANDAK - Seorang pria berinsial EF diamankan personel  Satresnarkoba Polres Landak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Senin 22 Juli 2024.

Saat diamankan polisi, EF terbukti menyimpan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Penangkapan EF berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Penangkapan Ef dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas transaksi narkotika jenis sabu oleh EF.

Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Dubur,  Begini Barang Bukti Dikeluarkan dari Tubuh WNA Malaysia

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Lakukan Pengembangan Tangkapan 20 Kg Sabu Terkait Jaringan Fredy Pratama

Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penyergapan terhadap EF di sebuah rumah di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan satu bungkus kotak rokok merk Cappucino yang berisi enam buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, EF beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk proses lebih lanjut. EF dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K. melalui Ps.Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan satu upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Landak," ujar Iptu Rinto.

Baca juga: Jalani Sidang Putusan di PN Banjarmasin, Ini Vonis Pasutri Pembawa 14 Kg Sabu

Iptu Rinto menambahkan bahwa kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

 "Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini. Semoga kerjasama ini terus terjalin dengan baik," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Satresnarkoba Polres Landak Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Barang Bukti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved