Narkoba di Banjarmasin
Jalani Sidang Putusan di PN Banjarmasin, Ini Vonis Pasutri Pembawa 14 Kg Sabu
Pasutri asal Banjarmasin yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 14 Kilogram menjalani sidang putusan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Banjarmasin yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 14 Kilogram yakni Muhammad Yusuf Putra alias Usuf (32) dan Evie Ezar'i (42) dipastikan akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi selama belasan bahkan puluhan tahun.
Pasalnya pasutri ini divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (15/7/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinanta pun menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Oleh karenanya Majelis Hakim pun kemudian menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara untuk sang suami atau terdakwa I, sedangkan sang istri atau terdakwa II dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I selama 20 tahun dan terdakwa II selama 15 tahun. Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan," ujar Majelis Hakim.
Baca juga: Bawa Bungkusan Berisi Sabu 5,28 Gram, Warga Amuntai Selatan HSU Ini Dibekuk Petugas
Baca juga: Dua Kurir Narkoba Tak Berkutik, Disergap Petugas Satresnarkoba Polres Balangan Saat Antar Sabu
Baca juga: Pengedar Narkoba di Murung Pudak Tabalong Diringkus, Petugas Temukan 10 Paket Sabu Siap Edar
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barangbukti berupa 14 Kg sabu dan sebagainya disita untuk dimusnahkan.
Sekadar mengingatkan, pasutri ini sendiri ditangkap oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) awal Desember 2023.
Keduanya ditangkap saat membawa sebanyak 14 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu di kawasan Jalan A. Yani KM 14,5 tepatnya di Komplek Sejahtera Mandiri Asri Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Ditangkapnya pasutri ini sendiri bermula dari adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu sekitar lokasi pada pukul 05.30 Wita.
Petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang saat itu dipimpin oleh AKBP Jupri Tampubolon SIK selaku Kasubdit pun melakukan penyelidikan dengan melakukan observasi dan melihat ada 2 orang mencurigakan mengendarai sepeda motor selanjutnya berhenti di pinggir jalan.
Sang istri yakni Evi di posisi mengendarai sepeda motor, sementara Usuf atau sang suami turun dari sepeda motor dan mengambil tas warna hitam di samping sebuah pohon pisang.
Evi pun memutar balik sepeda motornya, dan Usuf kembali naik dan meletakkan tas di tengah-tengah jok sepeda motor kemudian beranjak dari lokasi.
Belum jauh meninggalkan lokasi, keduanya pun diberhentikan oleh petugas dan melakukan pemeriksaan.
Dan benar saja, setelah diperiksa petugas mendapati sebanyak 14 paket sabu dalam jumlah cukup besar yakni dengan total 14,230 Kg dengan berat bersih 13,936 Kg.
Baca juga: Tangkap Dua Pria Asal Banjarmasin Utara, Polisi di Batola Amankan 7 Paket Sabu
Baca juga: Ringkus Dua Pria di Jalan Kuin Utara Banjarmasin, Petugas Temukan 10,7 Gram Sabu dan Alat Isap
Selanjutnya pasutri ini, beserta barang bukti 14 Kg sabu digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKBP Jupri pun saat itu menyampaikan pasutri ini diduga terafiliasi dengan jaringan narkotika lintas provinsi.
Selain itu, AKBP Jupri juga mengatakan bahwa penangkapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan atas tersangka sebelumnya di Desa Tanjung Rema Kabupaten Banjar berinisial M dengan barang bukti sebesar 2 Kg.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
 
Pengadilan Negeri Banjarmasin
narkotika jenis sabu
pasangan suami istri (Pasutri)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati |   | 
|---|
| Digeledah Polisi, Warga Kuin Utara Banjarmasin Ini Terbukti Miliki 2 Paket Sabu |   | 
|---|
| Kini Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Tergiur Upah Rp 10 Juta |   | 
|---|
| Kakak Beradik di Banjarmasin Diamankan Polisi, Terbukti Bawa 99 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi |   | 
|---|
| Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.