Narkoba di Kalsel

Tangkap Dua Pria Asal Banjarmasin Utara, Polisi di Batola Amankan 7 Paket Sabu

Dua lelaki diduga pengedar narkotika jenis sabu asal Kota Banjarmasin diringkus personel Satresnarkoba Polres Batola. Polisi amankan 7 paket sabu

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Batola untuk BPost
Dua pengedar narkotika jenis sabu asal Kota Banjarmasin Utara menjalani proses penyelidikan usai ditangkap Satresnakoba Polres Barito Kuala, Selasa (16/7/2024) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dua lelaki diduga pengedar narkotika jenis sabu asal Kota Banjarmasin menjalani proses penyidikan usai ditangkap personel Satresnakoba Polres Batola, Selasa (16/7/2024). 

Keterangan dari Kasi Humas Polres Batola, Iptu Ma'rum, bahwa kedua pelaku ditangkap secara terpisah, di Desa Berangas Timur dan di Kecamatan Banjarmasin Utara. 

ZL alias Izul warga Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur, Senin (25/7/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. 

Pria berusia 30 tahun, menyimpan satu paket sabu yang disembunyikan di dashboard sepada motor skuter di sebelah kanan. 

Baca juga: Pria di Sanggau Kalbar Tak Berkutik Saat Rumahnya Digeledah Polisi, Terbukti Simpan 15 Paket Sabu

Baca juga: Geledah Rumah di Gang Binjai Banjarmasin, Petugas Temukan 10 Paket Sabu

Saat itu ZL bersikap mencurigakan mondar-mandir di lokasi penangkapan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu dengan berat 2,21 gram. 

Polisi juga menyita  satu sepeda motor yang dikendarai pelaku saat tertangkap di Kabupaten Barito Kuala,  satu unit handphone. 

Pengembangan penyelidikan dilakukan Satresnarkoba Polres Batola di Kota Banjarmasin sesuai pengakuan ZL. 

Baca juga: Ringkus Dua Warga Jalan PHM Noor Banjarmasin, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu

Polisi mendatangi rumah pelaku berinisial AY berusia 43 tahun di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin dan menangkapnya. 

Di rumah AY inilah, polisi mendapatkan enam paket sabu dengan paket hemat total berat 1,6 gram dan barang bukti lainnya, berupa dompet sebagai tempat penyimpanan satu.  (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtarwahid) 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved