Narkoba di Banjarmasin
Ringkus Dua Warga Jalan PHM Noor Banjarmasin, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu
Polsek Banjarmasin Barat mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dua pria itu yakni Ambrun alias Ambon (45) dan Rafi’i alias Fi’i (36), keduanya merupakan warga Jalan Ir PHM Noor Gang Bina Warga, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindaklanjuti,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hafiz Satria, Sabtu (13/7/2024).
Polisi berhasil mengamankan satu paket kecil sabu dengan berat 3,76 gram dan satu paket besar sabu seberat 58,58 gram.
Baca juga: Digerebek di Rumah Dinas, Lima Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Diduga Tilep Sabu Barang Bukti
Baca juga: Ahong Sembunyikan Sabu di Bawah Kulkas, Ini Pasal yang Dikenakan Polsek Banjarmasin Timur
Baca juga: Ditangkap di Depan Rumah, Pria di Desa Nelayan HSU Ini Tak Berkutik Terbukti Bawa 10 Paket Sabu
Dua paket sabu tersebut ditemukan kepolisian di dalam satu bor impact berwarna hitam merah.
Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa sendok kecil yang terbuat dari sedotan dan mesin katam yang disinyalir ada kaitannya dengan kepemilikan barang haram itu.
“Atas temuan itu, kami segera mengamankan kedua pelaku serta barang bukti ke Mapolsekta Banjarmasin Barat,” kata Hafiz.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
| Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati |
|
|---|
| Digeledah Polisi, Warga Kuin Utara Banjarmasin Ini Terbukti Miliki 2 Paket Sabu |
|
|---|
| Kini Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Tergiur Upah Rp 10 Juta |
|
|---|
| Kakak Beradik di Banjarmasin Diamankan Polisi, Terbukti Bawa 99 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi |
|
|---|
| Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.