Narkoba di Banjarmasin

Ringkus Dua Warga Jalan PHM Noor Banjarmasin, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu

Polsek Banjarmasin Barat mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Hafiz untuk BPost
Polsek Banjarmasin Barat mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu  pada Rabu, 10 Juli 2024. 

Dua pria itu yakni Ambrun alias Ambon (45) dan Rafi’i alias Fi’i (36), keduanya merupakan warga Jalan Ir PHM Noor Gang Bina Warga, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat. 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindaklanjuti,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hafiz Satria, Sabtu (13/7/2024). 

Polisi berhasil mengamankan satu paket kecil sabu dengan berat 3,76 gram dan satu paket besar sabu seberat 58,58 gram.

Baca juga: Digerebek di Rumah Dinas, Lima Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Diduga Tilep Sabu Barang Bukti

Baca juga: Ahong Sembunyikan Sabu di Bawah Kulkas, Ini Pasal yang Dikenakan Polsek Banjarmasin Timur

Baca juga: Ditangkap di Depan Rumah, Pria di Desa Nelayan HSU Ini Tak Berkutik Terbukti Bawa 10 Paket Sabu

 Dua paket sabu tersebut ditemukan kepolisian di dalam satu bor impact berwarna hitam merah.

Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa sendok kecil yang terbuat dari sedotan dan mesin katam yang disinyalir ada kaitannya dengan kepemilikan barang haram itu. 

“Atas temuan itu, kami segera mengamankan kedua pelaku serta barang bukti ke Mapolsekta Banjarmasin Barat,” kata Hafiz. 

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved