Berita Balangan

Dua Kurir Narkoba Tak Berkutik, Disergap Petugas Satresnarkoba Polres Balangan Saat Antar Sabu

Dua kuirir sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Balangan di sebuah lokasi di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. Satresnarkoba Polres Balangan ringkus dua kurir sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan kembali melakukan penangkapan kurir sabu di sebuah jalan umum di Komplek 25 Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan

Penangkapan kurir sabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait seorang kurir narkoba dari Tabalong yang akan mengantar barang haram tersebut di Paringin Kabupaten Balangan.

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, pelaku berinisial RL alias Boy (32).

Berbekal informasi dan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Balangan  melakukan pemeriksaan terhadap Boy dan disaksikan warga setempat 

"Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, didapati satu paket serbuk kristal yang diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening berbungkus tisu dalam plastik pembungkus rokok merk PIN BOLD yang ditemukan dikantong jaket yang pakai  Boy tersebut," kata Iptu Eko, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Pengedar Narkoba di Murung Pudak Tabalong Diringkus, Petugas Temukan 10 Paket Sabu Siap Edar

Baca juga: Kejari Balangan Gelar Donor Darah, Rangkaian Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 

Berdasarkan keterangan Boy, barang tersebut diakuinya berasal dari warga Tabalong berinisial BAH alias U (42).

Tak berselang lama,  Satresnarkoba Polres Balangan juga melakukan penangkapan terhadap BAH. 

Bersama BAH dan didampingi warga sekitar anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah BAH dan didapati tiga paket sabu di atas tanah depan pintu rumahnya. 

BAH juga mengakui sebelumnya sudah menjual narkotika jenis sabu kepada RL alias Boy.

Keduanya kemudian digelandang ke mako Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved