Berita Balangan
Lebih 3000 PPPK Paruh Waktu di Balangan Resmi Terima SK, Ikuti Seremoni Penyerahan Saat Gerimis
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Balangan menerima SK Pengangkatan, penyerahan SK dilakukan pas hujan gerimis
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Sebanyak 3036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Balangan akhirnya menerima Surat Keputusan dan melakukan penandatanganan perjanjian kontrak kerja di lingkungan Pemkab Balangan, Jumat (31/10/2025).
Meski di tengah gerimis, penyerahan SK secara simbolis yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Balangan, Jalan A Yani, KM 4, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan berlangsung khidmat.
Ribuan PPPK Paruh Waktu hampir memenuhi seluruh lapangan, kebanyakan di antaranya menggunakan payung karena mengikuti kegiatan di lapangan terbuka yang disertai cuaca gerimis.
Bupati Balangan, Abdul Hadi secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan kepada tiga orang PPPK paruh waktu yang mewakili menerima SK tersebut, serta melakukan penandatangan. Sementara PPPK paruh waktu lainnya penandatanganan di SKPD masing-masing usai acara di Kantor Bupati.
Baca juga: Pasca Motor Dikabarkan Brebet Usai Isi Pertalite di Banjarmasin, Pertamina Cek 5 SPBU, Ini Hasilnya
Baca juga: Ratusan Meteran Air di Kalsel Raib Dicuri, Pelanggan Harus Bayar Biaya Penggantian
Dalam sambutannya, Abdul Hadi menyampaikan selamat kepada PPPK paruh waktu yang menerima SK hari ini. Ia meminta agar PPPK paruh waktu mampu meningkatkan kinerja di SKPD masing-masing agar nantinya bisa menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu terkait pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini, Pj Sekda Kabupaten Balangan, Sufrianor menerangkan secara rinci hal tersebut.
"Kalau melihat SK terhitung 31 Oktober, jadi pembayarannya atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas berarti pada bulan November baru bisa dibayarkan," kata Sufrianor.
Adapun gaji sesuai dengan aturan BKN dimana yang bersangkutan menerima gaji sesuai dengan apa yang diterimanya saat menjadi non ASN.
"Semisal sebelumnya ia menerima Rp 1,5 juta, maka tetap akan menerima Rp 1,5 juta," tambahnya.
Sementara untuk tunjangan masih akan dikoordinasikan dengan bupati dan melihat kemampuan daerah.
Terlepas dari gaji, kini PPPK paruh waktu ujar Sufrianor sudah berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Balangan yang memiliki Nomor Induk Pegawai.
Sufrianor juga menyampaikan bagi PPPK paruh waktu yang sudah menerima SK diharapkan agar meningkatkan kinerja dan disiplin. Hal ini ujarnya akan menjadi evaluasi bagi pimpinan SKPD untuk memutuskan kontrak berikutnya apakah bisa diperpanjang atau sebaliknya.
Selain itu ia berharap, meningkatnya pelayanan publik dengan adanya dukungan dari PPPK paruh waktu yang menerima SK.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
| Kenakan Pakaian Adat, Murid SMPN 4 Paringin Pancarkan Semangat Hari Sumpah Pemuda |   | 
|---|
| Bonus Atlet Popda Balangan Diserahkan, Deo Perdana Terima Hadiah Besar |   | 
|---|
| Program 1000 Beasiswa Tak Bisa Dibayarkan untuk PPPK Paruh Waktu, Pemkab Balangan Carikan Solusi |   | 
|---|
| Ada Jeda Pengolahan Lahan, Petani Jagung di Balangan Ini Panen Dua Kali Dalam Setahun |   | 
|---|
| Puskesmas Uren Jemput Bola ke Pedalaman Balangan, Beri Layanan Kesehatan untuk Warga |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.