Berita Kaltara
Sembunyikan Sabu Dalam Dubur, Begini Barang Bukti Dikeluarkan dari Tubuh WNA Malaysia
Dua WNA asal Malaysia diamankan saat berupaya masuk secara ilegal. WNA berinisial ZL dan HL sembunyikan sabu di dubur
BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Diamankan saat masuk secara ilegal melalui Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Selasa (16/07/2024), pagi, dua WNA asal Malaysia ternyata berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu.
WNA berinsial ZL dan HL itu, salah satunya membawa sabu yang disembunyikan di dalam dubur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno membenarkan telah mengamankan dua WNA asal Malaysia.
Kedua WNA Malaysia tersebut diamankan, saat akan melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan speedboat reguler dari PLBN Sei Nyamuk.
"Kedua WNA itu melintas dari Tawau ke Pulau Sebatik tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Makanya kami amankan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan indentitas," kata Adrian Soetrisno kepada TribunKaltara.com, Senin (22/07/2024), pukul 12.00 Wita.
Baca juga: Warga Teluk Tiram Darat Banjarmasin Kepergok Buang 2 Paket Sabu di Jalan Trans Kalimantan Batola
Baca juga: Jalani Sidang Putusan di PN Banjarmasin, Ini Vonis Pasutri Pembawa 14 Kg Sabu
Menurut Adrian Soetrisno saat dilakukan pemeriksaan, WNA inisial HL tidak memiliki dokumen identitas diri. Bahkan HL mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia.
Sedangkan WNA inisial ZL, menunjukkan paspor Malaysia yang sah kepada petugas Imigrasi Nunukan.
"Tapi petugas kami curiga karena awalnya ZL bersikeras tidak memiliki identitas diri lain. Setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia (SIM Malaysia)," ucapnya.
Tak berapa lama kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Nunukan mendatangi Pos Imigrasi di Pulau Sebatik dan menyampaikan bahwa WNA ZL merupakan target operasi mereka.
"Saat diinterogasi oleh Sat Resnarkoba, ZL akhirnya mengaku membawa sabu sebanyak dua buntalan kecil yang dimasukkan ke dalam tubuhnya melalui mulut dan anus (dubur)," ujarnya.
Lebih lanjut Adrian Soetrisno mengatakan, petugas membantu ZL mengeluarkan barang bukti sabu dengan berat netto 62,89 gram menggunakan microlax.
"Setelah dikeluarkan, dua pack kecil Narkoba jenis sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba," tuturnya.
Adrian Soetrisno menyampaikan bahwa HL dan ZL memiliki hubungan pertemanan. Namun dari pengakuan HL, dirinya tak mengetahui bahwa ZL menyelundupkan sabu-sabu.
Baca juga: Bawa Bungkusan Berisi Sabu 5,28 Gram, Warga Amuntai Selatan HSU Ini Dibekuk Petugas
Sehingga terhadap HL dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan ZL diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan dengan persangkaan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"HL kami amankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan. Sedangkan ZL kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Imigrasi Nunukan Amankan 2 WNA Malaysia, Salah Satunya Simpan Sabu di Dubur, Begini Kronologinya
| Beraksi di Lima Lokasi, Pencuri Motor di Bulungan Kaltara Diringkus Polisi di Rumah Kontrakan |   | 
|---|
| Digerebek di Rumah, Pencuri Motor di Nunukan Tak Berkutik, Polisi Amankan Motor Korban |   | 
|---|
| 4 Polisi asal Nunukan Kaltara yang Diduga Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Lepas dari Jerat Pidana |   | 
|---|
| Diduga Sakit Hati, Tersangka Kebakaran di Pasar Mansalong Kaltara Ditetapkan Polisi |   | 
|---|
| Perahu Terbalik Diterjang Badai, Dua Nelayan di Tarakan Kaltara Ditemukan Meninggal |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.