Berita Banjarmasin

Geger Pelajar Bunuh Bayi Hasil Hubungan Terlarang di Banjarmasin, Ibnu Sina Buka Suara

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengaku prihatin dengan adanya pelajar membuang bayi hasil hubungan terlarang, ungkapkan hal ini

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
Eru untuk BPost
Kepolisian saat melakukan penyelidikan di TKP ditemukannya mayat bayi laki-laki di Gang Keramat Banjarmasin Utara pada Rabu (24/7/2024) kemarin. kejadian ini membuat prihatin Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masyarakat Banjarmasin baru-baru ini, dihebohkan dengan penemuan mayat bayi perempuan di kawasan Jalan Antasan Kecil Timur, Gang Keramat RT 15 RW 05, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 06.00 Wita.

Rupanya, bayi tersebut dibunuh oleh sang ibu yang masih berstatus pelajar di satu SMK di Banjarmasin. 

Sang ibu tega membunuh karena tak menginginkan bayi tersebut. Terlebih itu merupakan hasil hubungan terlarang dengan sang pacar yang juga berstatus pelajar di Banjarmasin. 

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kamis (25/7/2024) mengaku, turut prihatin dengan kejadian tersebut. 

Terlebih dalam dua bulan terakhir sudah ada dua kejadian orangtua yang membuang bayi di Banjarmasin. Kedua bayi tersebut merupakan bayi yang tidak diinginkan. 

Ia menilai, kejadian ini merupakan masalah sosial yang harus dilihat dari keluarga sendiri.

Baca juga: Update Kasus Penemuan Jasad Bayi di Gang Keramat Banjarmasin, Dua Terduga Pembuang Bayi Diringkus

Baca juga: Dianggap Kurang Bukti, Ibnu Sina Kembalikan Berkas Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN ke MPPHDP

Ia juga menyesalkan anak-anak terjerat pergaulan bebas. Kemudian akhirnya terjadi hal yang tidak diinginkan. Pergaulan yang melampaui batas antara laki laki dan perempuan. 

"Saya kira, ini juga mungkin terjadi di mana saja. Tapi paling tidak pondasi rumah tangga itu penting agar ada anak-anak ini mendapat perhatian dari orangtua. Jangan sampai anak-anak keluyuran tidak dipantau. Itu tanggungjawab bersama," pungkasnya. 

Ibnu menyebut, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin dapat menangani jika segala langkah pencegahan sudah dilakukan. Tetapi hal yang tidak diinginkan justru terjadi. 

Penanganannya yakni membantu apabila harus berhadapan dengan hukum maupun hal lainnya.

Selain itu, jika kejadian seperti ini berulang, berarti harus ada kesiapsiagaan dan kewaspadaan.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved