CPNS 2024

Jadwal CPNS 2024 Mulai Agustus, Simak 9 Syarat Umum serta Cara Mendaftarnya via SSCASN

Inilah jadwal, persyaratan dan tata cara pendaftaran CPNS 2024 yang akan dibuka mulai bulan Agustus 2024.

Editor: Rahmadhani
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

7. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

8. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan.

9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi, atau TNI.

Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, selanjutnya adalah cara pendaftarannya.

Pendaftaran sendiri akan dilakukan secara online melalui website resmi.

Untuk itu pelamar juga harus berhati-hati dengan link pendaftaran apapun yang menyebutkan soal pengangkatan CPNS.

Cara untuk pendaftaran CPNS yaitu bisa melalui laman resmi di https://sscasn.bkn.go.id.

Melalui laman tersebut, para pelamar bisa mengikuti instruksi dengan mengisi dokumen yang diminta.

* Persyaratan Umum CPNS 2024

Selain mempersiapkan berkas pendaftaran, peserta juga perlu memahami syarat pendaftaran CPNS 2024 secara umum. Berikut adalah persyaratan umum yang terdapat di dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved