Opini
Ironi Vonis Bebas
SEMAKIN ke bawah, hukum semakin tajam, semakin ke atas, hukum semakin tumpul”. Kalimat ini menggambarkan bawah pada tingkat bawah hukum akan tajam
Publik menyorot aspek keadilan dalam kasus ini harus diutamakan lantaran Ronald anak mantan anggota DPR.
Soetandyo (2002:160), di dalam kehidupan masyarakat yang mulai mengalami perubahan-perubahan transformatif yang amat cepat, terkesan kuat bahwa hukum (positif) tak dapat berfungsi efektif untuk menata perubahan dan perkembangan masyarakat.
Hukum yang lebih substansial, bukanlah hukum yang beroperasi dalam pasal-pasal yang sangat kaku dan eksklusif.
Hukum dalam perspektif sosiologis adalah hukum yang bergerak dan beroperasi dalam dinamikanya yang aktual dan faktual dalam sebuah jaringan sosial-kemasyarakatan.
Dalam konteks ini, vonis bebas Ronald Tannur, bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk pelanggaran atau penyimpangan norma sosial dan hukum dalam masyarakat.
Pemahaman dan penyelesaian hukum legal-formal atas kasus tersebut yang kemudian mengusik rasa keadilan masyarakat.
Hakim yang mengadili Ronald Tannur tampaknya menutup mata terhadap kasus kekerasan berujung hilangnya nyawa yang barang bukti serta kesaksiannya sudah begitu terang benderang di muka pengadilan.
Ingat, perlakuan hukum tidak mengenal status, posisi, dan jabatan seseorang sesuai prinsip hukum, yaitu semua sama di depan hukum (equality before the law). Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hukum wajib ditegakkan untuk memenuhi rasa keadilan.
Keadilan adalah prinsip hidup bersama dalam sebuah tertib sosial bernama negara. Keadilan adalah maksud suci kelahiran negara itu sendiri. Jika maksud suci itu dikhianati aparat negara, alasan keberadaan negara bisa jadi tak ada lagi. Maka, perilaku institusional yang melukai keadilan dapat berakibat hilangnya tertib sosial, bernama negara.
Almarhum Prof. Satjipto Rahardjo sudah mengingatkan bahwa penegakan hukum yang baik, yaitu penegakan hukum yang dijalankan dengan akal sehat dan hati nuraini, sebagai pola penegakan hukum responsif dan progresif.
Penegakan hukum yang hanya menerapkan teks undang-undang, tanpa memperhatikan realitas senyatanya dalam kehidupan masyarakat, akan mengalami disfungsi dan penolakan karena terjadi kesenjangan pemahaman atas hukum.
Penegakan hukum yang hanya sebatas menerapkan teks undang-undang secara ketat, dan berhenti pada interpretasi teks undang-undang itu sendiri, tidak akan bersambung paut dengan masyarakat. Penegakan hukum akan menjadi kata-kata kosong, yang hanya menyuarakan mitos belaka, tanpa “jiwa” yang hambar dari rasa keadilan masyarakat.
Upaya hukum berupa kasasi kejaksaan langkah tepat untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak korban dengan menyusun memori kasasi yang berkualitas.
Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) harus memeriksa ketiga hakim PN Surabaya karena dinilai adanya pelanggaran etik, intervensi pihak tertentu, dan faktor lain yang menyebabkan putusan bebas Ronald Tannur. KPK pun diharapkan jika ditemukan bukti cukup adanya tindak pidana suap, gratifikasi, dan korupsi sehingga melahirkan putusan bebas. (*)
--

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.