Berita HST

Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Plt Kabid Bina Marga PUPR HST dan Pegawai Swasta Kena Pasal Ini

Kejari HST menaikkan status dari saksi menjadi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rekonstruksi Jalan di Desa Layuh

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah telah menaikan status dari saksi menjadi tersangka, dua orang dengan inisial HB dan DN atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan Alat Alat pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2021. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah telah menaikan status dari saksi menjadi tersangka, dua orang dengan inisial HB dan DN atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan alat- alat pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2021.

Kedua oknum tersebut resmi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/O.3.15/Fd.1/08/2024 dan Nomor 03/O.3.15/Fd.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024.

Kajari HST, Yusup Darmaputra mengatakan bahwa HB dan HD telah diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukum.

"Keduanya telah dilakukan di Rutan Kelas II Barabai berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 02/O.3.15/Fd.1/08/2024 dan PRINT 03/O.3.15/Fd.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024," jelasnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Satu ASN di Dinas PUPR HST dan Satu Pegawai Swasta Jadi Tersangka

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Banjarmasin Targetkan 90 Persen Pemilih di Pilkada 2024

Dr Yusup mengatakan bahwa HB dan DN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP atas dugaan pelaku tindak pidana korupsi.

"Jadi, HB ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Tersangka DN merupakan Direktur Pelaksana kegiatan," bebernya.

Yusup mengatakan setelah dilakukan perhitungan total kerugian negara oleh Ahli dalam kasus ini, ditemukan total kerugian negara mencapai Rp173.766.483,98.

Atas tindakannya, kedua tersangka HB dan DN diduga melanggar Pertama Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-
1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved