Berita Nasional

Fakta-fakta Pemandu Lagu di Sidoarjo Tewas di Tangan Kekasih, Pelaku Merasa Kesal dan Lakukan Ini

Fakta-fakta kasus pembunuhan terhadap seorang wanita asal Lombok yang bertempat tinggal di sebuah kos di Banjarbendo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Editor: Mariana
net
Ilustrasi pembunuhan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Fakta-fakta kasus pembunuhan terhadap seorang wanita asal Lombok yang bertempat tinggal di sebuah kos di Banjarbendo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Korban bernama Tyar Aprilia Aninditha (24) ditemukan tewas di kamar kosnya pada Minggu (4/8/2024) malam.

Tyar dihabisi pelaku sebab pelaku merasa kesal atas sikap Tyar.

Pelaku pembunuhan tak lain adalah pacar korban, Erwan Nurmansyah (31) yang ditangkap pada Minggu (11/8/2024).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan pelaku dan korban berpacaran sejak Januari 2024.

Baca juga: Viral Wanita di Lampung Cek Kandungan Tapi Dinyinyir Dokter: Sudah Nenek-nenek Masih Hamil

Baca juga: Desain Menarik Twibbon HUT Ke-79 Indonesia, Cocok Dibagikan pada 17 Agustus 2024, Akses Linknya

Sejak berpacaran, korban yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tinggal bersama pelaku di kos.

Kasus pembunuhan berawal ketika pelaku ingin menjual handphone untuk memenuhi kebutuhan anak korban yang berada di Lombok.

Diketahui, korban merupakan janda anak satu yang bekerja sebagai pemandu lagu.

"Namun korban tidak menjawab. Selanjutnya pelaku berkata 'yo opo iki HP ne di dol wae ta, gawe ngekei jatah anak' (bagaimana dijual ta handphone-nya, untuk memberi jatah anak)," ungkap Kombes Pol Christian menirukan ucapan pelaku.

Korban merelakan handphone untuk dijual dan melemparkannya ke wajah pelaku.

"Merasa emosi, selanjutnya pelaku langsung melakukan kekerasan fisik kepada korban, dengan memukul wajah korban beberapa kali, hingga korban berteriak," lanjutnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Korban dibunuh dengan cara diikat lehernya menggunakan kain.

Pelaku kemudian melarikan diri ke Jombang dan ditangkap saat kembali ke Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Persangkaan Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan merampas nyawa orang lain, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, penganiayaan menyebabkan kematian," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved