Selebrita

Keras Saat Aniaya Cut Intan Nabila dan Anak Bayi, Armor Toreador Ciut Kala Dihadapkan Pasal Berlapis

Keras saat aniaya Cut Intan Nabila dan anak bayinya, tampang Armor Toreador ciut kala dihadapkan pasal berlapis.

Editor: Achmad Maudhody
Kolase Instagram/Wartakotalive
Kolase Selebgram Cut Intan Nabila dan suaminya, Armor Toreador yang kini berstatus tersangka KDRT dan penganiayaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Keras saat aniaya Cut Intan Nabila dan anak bayinya, Armor Toreador ciut saat dihadapkan pasal berlapis.

Armor Toreador suami selebgram Cut Intan Nabila nampak ciut saat mengenakan kaus oranye dan diapit personel Polres Bogor.

Ia dihadirkan langsung dalam konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipimpin Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (14/8/2024).

Usai diciduk polisi, tak nampak lagi teriakan keras terdengar dari mulut Armor seperti yang terekam kala melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak bayinya.

Sudah berstatus tersangka, Armor Toreador kini dihadapkan dengan ancaman pidana berat akibat perilaku bejatnya.

Bukan satu, tiga pasal sekaligus dijeratkan penyidik Polres Bogor terhadap ayah tiga anak itu. 

"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka," ujar AKBP Rio Wahyu di Polres Bogor Jawa Barat dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (14/8/2024).

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ungkapnya.

Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu Armor juga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak karena dalam video yang beredar terlihat menendang bayinya yang baru berusia seminggu.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," ujar Rio Wahyu.

"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.  

Armor yang sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT tidak akan melakukan pembelaan apapun.

"Ya saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor.

Armor Toreador suami selebgram Cut Intan Nabila tertunduk usai diamankan jajaran Polres Bogor
Armor Toreador suami selebgram Cut Intan Nabila tertunduk usai diamankan jajaran Polres Bogor.

Kondisi Cut Intan Nabila Usai Alami KDRT

Akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), selebgram Bogor, Cut Intan Nabila menderita sejumlah luka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved