Berita Tabalong

Mengamuk Gunakan Pisau Saat Malam Pasar, Pria Bintang Ara Tabalong Diamankan Polisi

Sempat membuat onar  menggunakan sentaja tajam (sajam) jenis pisau, MN (31), langsung diamankan petugas Polsek Bintang Ara, Rabu (14/8/2024) malam.

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
Sempat membuat onar dengan mengamuk menggunakan sentaja tajam (sajam) jenis pisau, MN (31), langsung diamankan petugas Polsek Bintang Ara, Rabu (14_8_2024) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Sempat membuat onar dengan mengamuk menggunakan sentaja tajam (sajam) jenis pisau, MN (31), langsung diamankan petugas Polsek Bintang Ara, Rabu (14/8/2024) malam.

Pria yang merupakan warga desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini saat itu mengamuk di pasar mingguan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kamis (15/8/2024), membenarkan diamankannya pelaku MN.

"Peristiwanya terjadi  pada Rabu (14/8/2024) malam saat berlangsung kegiatan malam pasar mingguan yang bertempat di Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara," katanya. 

Baca juga: Supian HK Ingatkan Bacalon Bupati Tapin dan Tala Soal Melawan Kotak Kosong

Baca juga: Konsumsi Minuman Beralkohol, Dua Pemuda di Balangan Diamankan Satpol PP

Awalnya, petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang dalam pengaruh minuman beralkohol sedang mengamuk dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Dari situ petugas kemudian langsung bergerak untuk bisa mengamankan pelaku yang berada di lokasi sesuai laporan.

Saat melihat petugas datang, pelaku berusaha meninggalkan lokasi namun bisa diberhentikan.

Selanjutnya, dilakukan upaya paksa penangkapan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

"Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Bintang Ara untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 26 centimeter berikut dengan kumpangnya," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved