Narkoba di Kalsel

Terbukti Transaksi Narkoba, Dua Pemuda di Tanahbumbu Diamankan Polisi, Paketan Sabu Jadi Bukti

JR (24) dan ASA (23)  diamankan di  Jalan Samping sebuah toko modern Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin dengan barang bukti paketan sabu

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Satresnarkoba Polres Tanahbumbu untuk BPost
JR (24) dan ASA (23)  diamankan di  Jalan Samping sebuah toko modern Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kamis (15/08/24) pukul 18.45 Wita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Dua orang pemuda di Tanahbumbu diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanahbumbu karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua pemuda berinisial  JR (24) dan ASA (23)  diamankan di  Jalan Samping sebuah toko modern Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kamis (15/08/24) pukul 18.45 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, Senin (19/8/2024) mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang merupakan warga Kampung Baru dan Gunung Antasari ini berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di lingkungan setempat.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, hingga di sebuah rumah di Gang Hidayah Desa Bersujud, Kecamatan  Simpang Empat berhasil mengamankan JR dan ASA.

Baca juga: Gerebek Rumah di Jalan Jahri Saleh Banjarmasin, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Pelaku Lansia

Baca juga: Diringkus Polisi di Tepi Jalan Hauling Tapin, Sopir Truk Asal Banjar Ini Simpan 14 Paket Sabu

“Kami amankan lagi dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu asal kecamatan  Simpang Empat,” ungkap Anang Setyawan.

Dikatakannya, kedua tersangka ini diperiksa HP nya dan ditemukan pesan whatsapp bahwa mereka baru saja menerima paketan sabu yang telah ditunjukan oleh seseorang di tempat biasa untuk dijualkan kembali.

Tim Opsnal pun langsung bergerak menuju lokasi tempat paketan sabu tersebut ditunjukan di sebuah jalan sebelah toko modern di Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin.

Baca juga: Gegara Bawa Sabu 2 Kg Menuju Palangkaraya, Pria Ini Dituntut 11 Tahun 3 Bulan Penjara

“Dan benar di lokasi kami mendapati satu paket sabu seberat 2,32 gram yang dibungkus bekas kemasan permen Yupi,” jelas Iptu Anang.

Tersangka dan barang bukti pun langsung kami bawa ke Polres Tanahbumbu.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved