Narkotika di Banjarmasin
Gerebek Rumah di Jalan Jahri Saleh Banjarmasin, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Pelaku Lansia
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap dua pengedar sabu dalam penggerebekan di Jalan Jahri Saleh, Komplek Veteran, Kelurahan Sungai Jingah
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di Jalan Jahri Saleh, Komplek Veteran, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, (7/8/2024) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, diamankan dua orang tersangka, Ernani alias Erna (62) dan Erwan alias Iwan (40), berhasil diamankan.
Keduanya diketahui berdomisili di rumah yang sama dan bekerja sebagai wiraswasta. Ernani dan Erwan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan Ernani adalah enam paket kecil sabu dengan berat bersih 0,24 gram.
Baca juga: Diringkus Polisi di Tepi Jalan Hauling Tapin, Sopir Truk Asal Banjar Ini Simpan 14 Paket Sabu
Baca juga: Warga Tabalong Kedapatan Simpan Sabu di Kantong Celana, Ditangkap Petugas di Pakacangan HSU
Sementara itu, dari tangan Erwan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat bersih 0,14 gram serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufik Arifin mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenarannya, Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua pelaku beserta barang buktinya," ujar Taufik, Sabtu (17/8/2024).
Polisi mendapati Ernani dan Erwan tengah berada di dalam rumah mereka, diduga sedang bersiap untuk melakukan transaksi. Dengan cepat, petugas berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti.
Taufik juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Banjarmasin Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Baca juga: Gegara Bisnis Sabu, Warga Simpang Kuin Banjarmasin Divonis 11 tahun Penjara
Baca juga: Tangkap Kurir, Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di kawasan-kawasan rawan untuk memastikan Banjarmasin Utara bebas dari peredaran narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.