Berita Banjarmasin

Gegara Bisnis Sabu, Warga Simpang Kuin Banjarmasin Divonis 11 tahun Penjara 

Muhammad alias Amat warga Jalan Simpang Kuin Selatan Rt 006 Rw 001 Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/fran rumbon
Terdakwa Amat saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jangan sekali-kali mencoba berbisnis narkoba jika tak mau masuk penjara. Seperti dialami Muhammad alias Amat warga Jalan Simpang Kuin Selatan Rt 006 Rw 001 Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel 

Gara-gara nekad melakoni bisnis barang terlarang ini bakal jalani hidup di sel penjara selama belasan tahun.

Ini setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis Amat 11 tahun dan 3 bulan penjara, dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana narkoba yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (15/8/2024).

Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa uraiannya.

Dan dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Fidiawan Satriantoro ini pun menyatakan terdakwa Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan 3 bulan," ujar Majelis Hakim.

Baca juga: Gegara Bawa Sabu 2 Kg Menuju Palangkaraya, Pria Ini Dituntut 11 Tahun 3 Bulan Penjara

Baca juga: Karantina Kalsel Gagalkan Penyeludupan Komoditas Dilindungi, Ada Ratusan Kuda Laut hingga Sirip Pari

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar, subsidaer kurungan penjara selama 3 bulan.

Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim pun mempersilakan terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut selama 7 hari.

Dan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Pasalnya JPU hanya menuntut terdakwa dengan penjara selama 9 tahun dan 6 bulan. Kemudian denda sebesar Rp 1 Miliar subsidaer penjara selama 6 bulan.

Amat sendiri ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 9 Maret 2024 di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Mayjen Sutoyo S Banjarmasin setelah mendapat informasi bahwa terdakwa kerap memperjualbelikan narkotika.

Saat diamankan, petugas pun menemukan 4 paket sabu dengan berat sekitar 2,90 gram.

Petugas pun selanjutnya melakukan pengembangan penyidikan dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Simpang Kuin Selatan Rt. 006 Rw. 001 Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dan di rumah Amat, petugas menemukan sebanyak 29 paket sabu dengan berat total 140,50 gram. 

Kepada petugas, Amat pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya dengan sistem ranjau dan nilai Rp 131.491.200. Dan rencananya memang akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Selain 33 paket sabu, petugas pun juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan lain sebagainya.

Dan oleh JPU, Amat pun didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved