Berita Banjarmasin

Dua Kurir Pembawa Dua Kilogram Sabu di Banjarmasin Kalsel Ini Divonis 16 Tahun Penjara

Dua pria di Banjarmasin, masing-masing bernama Ardaniansyah dan Khudriansyah dipastikan mendekam di balik jeruji besi hingga belasan tahun.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana sidang pembacaan putusan dua terdakwa kurir sabu di Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua pria di Banjarmasin, masing-masing bernama Ardaniansyah dan Khudriansyah dipastikan mendekam di balik jeruji besi hingga belasan tahun.

Pasalnya dua terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika ini, masing-masing divonis penjara selama 16 tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Selasa (20/8/2024).

Kedua terdakwa sendiri berperan sebagai kurir, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kilogram.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim SH MH menyampaikan beberapa pertimbangan hukum, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Baca juga: Sekolah tak Minta, Ini Penjelasan Kepala SDN Mawar Banjarmasin Terkait Pemasangan Tenda di Sekolah 

Baca juga: Kepala Desa Palajau Ungkap Kondisi Keluarga Bocah SD Viral Saat Upacara 17 Agustus di Pandawan HST

Dan menurut Majelis Hakim, yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatannya tidak membantu pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

Sementara yang meringankan, para terdakwa mengakui kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu juga keduanya mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya.

Majelis Hakim pun menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ardaniansyah dan Khudriansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.

Keduanya pun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 Miliar, dan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sebelum mengakhiri persidangan Majelis Hakim pun menyampaikan l kedua terdakwa diberi kesempatan selama 7 hari untuk menanggapi putusan tersebut.

Kedua terdakwa pun saat itu hanya tertunduk lesu mendengar vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim saat itu.

Terlebih putusan tersebut terbilang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya hanya menuntut penjara masing-masing selama 15 tahun.

Ardaniansyah (terdakwa 1) dan Khudriansyah (terdakwa 2) berperan sebagai kurir, dan diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Sabtu (30/3/2024).

Adapun kronologi penangkapan bermula dari terdakwa Ardaniansyah menerima telepon dari seseorang dan menyuruhnya untuk mengambil paket sabu, dengan upah sebesar Rp 7 juta pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kemudian pada Sabtu (30/3/2024) dinihari, terdakwa Ardaniansyah pun mengajak terdakwa Khudriansyah untuk mengambil paket sabu.

Terdakwa Khudriansyah langsung mau dan tidak pikir panjang diajak mengambil paket sabu, karena sering diajak mengkonsumsi sabu oleh Ardaniansyah.

Keduanya pun berangkat menggunakan sepeda motor matic menuju ke Jalan Pramuka Komplek Pelangi Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Paket sabu sendiri terletak di rerumputan pinggir jalan dan di dalam sebuah kardus atau yang juga dikenal dengan cara diranjau.

Terdakwa Khudriansyah pun turun dari sepeda motor kemudian mengambil kardus berisi paket sabu dan memangkunya sambil dibonceng oleh terdakwa Ardaniansyah.

Keduanya pun kemudian berencana membawa paket sabu tersebut ke rumah terdakwa Ardaniansyah. Kemudian saat dalam perjalanan, keduanya pun dicegat oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Mereka pun tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa paket sabu dengan berat sekitar 2 Kg.

Bersama barang bukti sabu seberat 2 Kg tersebut, Ardaniansyah dan Khudriansyah pun digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved