Berita Banjarmasin

Kurir Sabu 2 Kg Asal Kalteng Ini Divonis 12 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin

Abab divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Rabu (21/8/2024) siang.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Terdakwa Mahdianor saat menjalani sidang pembacaan putusan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hukuman penjara selama belasan tahun dipastikan akan dijalani seorang kurir narkoba bernama Mahdianor alias Abab.

Pasalnya Abab divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Rabu (21/8/2024) siang.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Suwandy tersebut terlebih dahulu membacakan pertimbangan-pertimbangan.

Dan Majelis Hakim pun kemudian menyatakan terdakwa Abab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Salah Satunya Tolak Hasil KLB, Ini Hasil Konkernas PWI 2024 di Banjarmasin Kalimantan Selatan

Baca juga: Pedagang Kuliner di Landangan Ulin Banjarbaru Ungkap Resep Terong Masak Sambal Balado Manis Pedas

Hingga kemudian Majelis Hakim pun kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Abab hingga belasan tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa selama 12 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandy.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan 

Putusan ini sendiri terbilang lebih berat dari tuntutan dari JPU, yang mana terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 1 Miliar subsidaer penjara selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa pun menerima. Termasuk juga JPU. Sidang pun ditutup oleh Majelis Hakim.

Abab sendiri ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 23 Maret 2024 sore di Pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Baritokuala.

Ditangkapnya Abab ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang mengambil sabu dari di Banjarmasin dan berasal dari Palangkaraya (Kalteng).

Terdakwa Abab pun diketahui mengambil dua paket sabu dengan berat total 2.080 gram (2 Kg) di semak-semak di pinggir Jalan A Yani Km 9, Kabupaten Banjar.

Dan Abab mengambil paket sabu yang diletakkan dengan cara diranjau tersebut, setelah diperintah oleh seseorang yang saat ini masih diburu petugas. 

Kemudian terdakwa memasukkan dua paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina tersebut ke dalam tas jinjing dan membawanya menuju sebuah hotel di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin.

Setelahnya terdakwa pun memesan sebuah travel dan bermaksud membawa barang haram tersebut menuju Palangkaraya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved