Berita Banjarmasin

Kurir Sabu 2 Kg Asal Kalteng Ini Divonis 12 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin

Abab divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Rabu (21/8/2024) siang.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Terdakwa Mahdianor saat menjalani sidang pembacaan putusan. 

Namun ketika dalam perjalanan, tepatnya saat berada di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, mobil yang ditumpangi oleh terdakwa pun dicegat dan dilakukan pemeriksaan. Dan petugas pun mendapati dua paket sabu tersebut di dalam tas ransel milik Abab.

Bersama barang bukti, Abab pun kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel hingga akhirnya menjalani proses hukum.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved