Berita Banjarmasin
Kurir Sabu 2 Kg Asal Kalteng Ini Divonis 12 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin
Abab divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Rabu (21/8/2024) siang.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Terdakwa Mahdianor saat menjalani sidang pembacaan putusan.
Namun ketika dalam perjalanan, tepatnya saat berada di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, mobil yang ditumpangi oleh terdakwa pun dicegat dan dilakukan pemeriksaan. Dan petugas pun mendapati dua paket sabu tersebut di dalam tas ransel milik Abab.
Bersama barang bukti, Abab pun kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel hingga akhirnya menjalani proses hukum.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Banjarmasin
Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan NIK KTP di 2026, Disperdagin Banjarmasin Tunggu Juknis |
![]() |
---|
Kinerja Pelabuhan Trisakti Tunjukkan Tren Positif, General Cargo Alami Lonjakan Produktivitas |
![]() |
---|
Tokoh NU Kalsel Minta Gus Yahya Legowo Mundur, Dikecam Undang Akademisi Pro-Israell |
![]() |
---|
Marak Isu Soal Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Respon Pengelola Dapur di Banjarmasin |
![]() |
---|
Kakak Beradik di Kursi Pesakitan, Sidang Kasus Pembunuhan di PHM Noor Banjarmasin Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.