Tajuk
Ubah Peta Politik
PETA politik di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Selatan tampaknya bakal berubah. Hal ini menyusul terbitnya Putusan MK
BANJARMASINPOST.CO.ID - PETA politik di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Selatan tampaknya bakal berubah. Hal ini menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan itu, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memperoleh kursi di legislatif boleh mengusung pasangan calon, jika memenuhi persyaratan ambang batas atau threshold.
Adapun Putusan MK itu mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan ini pun membawa angin segar bagi para calon kepala daerah yang belum memenuhi ambang batas dalam Pilkada 2024. Sebab putusan ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan pada Pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 yang akan berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029.
Terbitnya putusan ini mengejutkan banyak pihak. Bahkan, Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan akan memetakan daerah-daerah dan mengevaluasi koalisinya.
Menurutnya, Golkar bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan segera duduk bersama.
Meskipun memberi peluang pada partai yang tidak dapat kursi, namun waktunya memang sangat mepet. Seperti diketahui, pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024, atau sepekan lagi.
Bagi calon yang ingin memanfaatkan Putusan MK ini, tentu saja harus bergegas konsolidasi dan mengumpulkan dukungan dari partai-partai kecil yang tak lolos parlemen.
Demikian pula partai-partai kecil yang ingin tampil dalam Pilkada 2024, harus segera mencari sekutu untuk memenuhi threshold agar bisa mengusung jagoan sendiri. Bisakah mereka melakukannya?.
Putusan MK dampaknya tidak hanya kepada calon atau partai politik kecil yang ditinggal oleh koalisi besar, tetapi juga akan membuat dinamika politik menjadi lebih dinamis. Mereka yang siap, tentu berpeluang mendapatkan kesempatan ikut dalam Pilkada tahun ini.
Di sisi lain, petunjuk teknis bagi penyelenggara pemilihan belum jelas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih akan mempelajari Putusan MK itu dan berkoordinasi dengan DPR RI dan pemerintah.
Apapun itu, Putusan MK ini bisa jadi sesuatu yang presisi dan berani dalam berdemokrasi. Ini memberikan pesan bahwa demokrasi tidak hanya milik Parpol besar. Sebab partai-partai kecil juga bisa terlibat, dengan bersekutu untuk mengusung orang pilihannya.
Namun, putusan ini pun bisa berarti bahwa aturan hukum bisa dicari celahnya untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Semoga saja, demokrasi di Indonesia memang terus menjadi lebih baik, dan benar-benar mengutamakan kepentingan bangsa, bukan sekelompok orang saja. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.