Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada
Aksi Kawal Putusan MK, Walhi Kalsel: Jangan Mau Lagi Ditipu
Walhi Kalimantan Selatan ikut menyuarakan pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penolakan revisi UU Pilkada.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono ikut menyuarakan pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penolakan revisi UU Pilkada.
Pria yang akrab disapa Cak Kiss itu turut hadir di tengah ratusan massa aksi di depan gedung DPRD Provinsi Kalsel, Jumat (23/8/2024).
Meski Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim revisi UU Pilkada dibatalkan, Kiss mengatakan masyarakat masih tetap harus mengawal.
“Jangan mau lagi ditipu. Berkaca pada pengalaman, banyak UU terselubung yang tiba-tiba disahkan,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Administrasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapin
Baca juga: Pastikan Kesiapan Pengamanan, Polres Tabalong Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Intan
Kiss menyebut, ada perbedaan sikap yang dilakukan DPR terhadap penggodokan undang-undang.
“Jika itu menguntungkan oligarki atau kepentingan mereka, akan sangat cepat diproses. Tetapi UU yang berpihak kepada rakyat terkesan lamban. Misalnya, RUU Perampasan Aset yang sudah bertahun-tahun tak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hingga sore, aksi Kawal Putusan MK masih berlangsung. Massa belum meninggalkan ruas Jalan Lambung Mangkurat.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Jurnalis Bpost Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Liput Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Walhi Kalsel Kecam Aparat Pasca Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa yang Demo di DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Belasan Mahasiswa di Banjarmasin Luka Kena Pentung Saat Demo di DPRD Kalsel, Ini Sikap LBH Borneo |
![]() |
---|
Bentrok Massa dengan Polisi, Walhi Kalsel Kecam Tindakan Respresif Aparat saat Demo Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Pasca Ricuh Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Kalsel, LBH Borneo Nusantara Buka Posko Aduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.