Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada
Aksi Menolak Revisi UU Pilkada di Kalsel, Kapolda : Semoga tak Terjadi Hal-hal yang Tidak Diinginkan
Aksi menolak revisi UU Pilkada serta mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi di berbagai daerah.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aksi menolak revisi UU Pilkada serta mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi di berbagai daerah.
Hal ini pun juga terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui aksi yang dilakukan hari ini Jumat (23/8/2024) di depan Gedung DPRD Kalsel.
Terkait dengan adanya aksi ini, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pun berharap aksi berjalan dengan lancar dan aman.
Terlebih yang menjadi tuntutan atau aspirasi dari pengunjukrasa sudah diakomodir oleh pusat.
Baca juga: Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Kapolda Kalsel : Lebih dari 6000 Personel Gabungan Disiapkan
Baca juga: Pilkada Banjarmasin 2024, Partai Demokrat Dukung Calon Wali Kota Arifin Noor dan Supian Akbari
"Yang menjadi aspirasi sudah diakomodir. Makanya kita berharap saat aksi, tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH MH.
Seperti diketahui, aksi ini bentuk reaksi terhadap Badan Legislasi (Baleg) DPR yang sempat melakukan manuver dengan merevisi RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan ini memberikan peluang bagi parpol kecil untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Ini juga menjadi angin segar bagi calon yang belum memenuhi syarat ambang batas dukungan atau threshold, lantaran sebagian besar parpol besar telah diborong salah satu kandidat.
Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.
Namun pada Rabu, Baleg DPR RI dalam rapat kilat kurang dari tujuh jam yang dipimpin Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyepakati bahwa RUU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Dalam putusan MA pada 29 Mei 2024 itu disebutkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.
Baleg juga menyepakati poin yang menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat parpol yang tak punya kursi DPRD. Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Meski demikian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataan terakhirnya, memastikan aturan Pilkada tahun ini merujuk pada putusan MK.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Jurnalis Bpost Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Liput Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Walhi Kalsel Kecam Aparat Pasca Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa yang Demo di DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Belasan Mahasiswa di Banjarmasin Luka Kena Pentung Saat Demo di DPRD Kalsel, Ini Sikap LBH Borneo |
![]() |
---|
Bentrok Massa dengan Polisi, Walhi Kalsel Kecam Tindakan Respresif Aparat saat Demo Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Pasca Ricuh Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Kalsel, LBH Borneo Nusantara Buka Posko Aduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.