Kriminalitas Balangan
Anggota Polsek Juai Amankan Pria Penganiaya Istri, Korban Dipukul Pakai Gagang Sapu
Tindakan KDRT seorang suami terhadap istrinya di Desa Pemurus, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, mengantarkan pelaku ke sel tahanan.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang suami terhadap istrinya di Desa Pemurus, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, mengantarkan pelaku ke sel tahanan.
Pelaku ialah BS (41) yang berstatus sebagai suami dari NO (34). Pasangan suami istri ini tinggal di Kecamatan Juai dan menjalani sudah menjalani biduk pernikahan selama 22 tahun.
Dari pernikahannya, pasangan ini mendapatkan dua orang anak yang saat ini sudah berkeluarga dan ada yang masih sekolah.
Kasus KDRT tersebut dilaporkan oleh sang istri ke Polsek Juai karena merasa menjadi korban KDRT dari suaminya.
Lantas, jajaran Polsek Juai pun menindaklanjut laporan tersebut dan mengumpulkan informasi dan bukti hingga akhirnya mengamankan BS yang kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polres Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasihumas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, BS ditangkap saat berada di rumahnya oleh jajaran Polsek Juai.
"BS dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana KDRT dan akhirnya ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Juai," kata Iptu Eko, Selasa (27/8/2024).
Berdasarkan pengakuan dari istri BS yang mengalami KDRT, beber Iptu Eko, perlakukan KDRT BS terhadap istrinya sudah berulang kali hingga akhirnya batas sabar istrinya pun habis dan melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Juai.
"Dari pengakuan korban, KDRT ini sudah pernah terjadi dan dia merasa tidak tahan lagi dan tidak ingin kejadian tersebut terulang," ujar Iptu Eko.
Tindakan KDRT yang dilaporkan oleh NO kepada pihak kepolisian yakni saat baru-baru ini NO kembali mengalami pemukulan yang dilakukan oleh BS.
Berdasarkan keterangan NO, pada 19 Agustus lalu, sekitar pukul 18.30 Wita, BS memukul NO menggunakan gagang sapu. Pemukulan pertama diarahkan ke bagian pantat dan berlanjut ke pinggang belakang. Akibatnya NO pun mengalami kesakitan pada dua bagian tubuhnya tersebut.
Tindak pidana KDRT ini, menurut Iptu Eko menjadi pembelajaran dalam rumah tangga agar tidak melakukan hal tersebut, karena pelakunya akan menjalani hukuman apabila korban melapor. (ell)
Kriminalitas Balangan
penganiaya istri
KDRT di Kalsel
Korban KDRT
Kasus KDRT
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Polsek Juai
Kecamatan Juai
Polres Balangan
| Pemukul Istri Serahkan Diri ke Polsek, Begini Kronologi Kejadiannya Menurut Polisi |
|
|---|
| Tiga Sekawan di Balangan Sekongkol Bisnis Sabu, Uang Hasil Transaksi Ikut Disita |
|
|---|
| Dua Remaja Terpantau CCTV Mencuri di Toko Sayur, Begini Proses Penyidikan di Polres Balangan |
|
|---|
| Sempat Berhenti Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Balangan Mengaku Diteror |
|
|---|
| Selebgram Balangan Promosikan Judi Online, Dua Kali Unggah Dibayar Rp 800 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.