Kriminalitas Balangan

Anggota Polsek Juai Amankan Pria Penganiaya Istri, Korban Dipukul Pakai Gagang Sapu

Tindakan KDRT seorang suami terhadap istrinya di Desa Pemurus, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, mengantarkan pelaku ke sel tahanan.

Banjarmasinpost.co.id/Humas Polres Balangan
Jajaran Polsek Juai Polres Balangan amankan tersangka tindak pidana KDRT di wilayah Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Selasa (27/8/2024). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang suami terhadap istrinya di Desa Pemurus, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, mengantarkan pelaku ke sel tahanan.

Pelaku ialah BS (41) yang berstatus sebagai suami dari NO (34). Pasangan suami istri ini tinggal di Kecamatan Juai dan menjalani sudah menjalani biduk pernikahan selama 22 tahun. 

Dari pernikahannya, pasangan ini mendapatkan dua orang anak yang saat ini sudah berkeluarga dan ada yang masih sekolah.

Kasus KDRT tersebut dilaporkan oleh sang istri ke Polsek Juai karena merasa menjadi korban KDRT dari suaminya.

Lantas, jajaran Polsek Juai pun menindaklanjut laporan tersebut dan mengumpulkan informasi dan bukti hingga akhirnya mengamankan BS yang kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polres Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasihumas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, BS ditangkap saat berada di rumahnya oleh jajaran Polsek Juai.

"BS dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana KDRT dan akhirnya ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Juai," kata Iptu Eko, Selasa (27/8/2024).

Berdasarkan pengakuan dari istri BS yang mengalami KDRT, beber Iptu Eko, perlakukan KDRT BS terhadap istrinya sudah berulang kali hingga akhirnya batas sabar istrinya pun habis dan melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Juai.

"Dari pengakuan korban, KDRT ini sudah pernah terjadi dan dia merasa tidak tahan lagi dan tidak ingin kejadian tersebut terulang," ujar Iptu Eko.

Tindakan KDRT yang dilaporkan oleh NO kepada pihak kepolisian yakni saat baru-baru ini NO kembali mengalami pemukulan yang dilakukan oleh BS.

Berdasarkan keterangan NO, pada 19 Agustus lalu, sekitar pukul 18.30 Wita, BS memukul NO menggunakan gagang sapu. Pemukulan pertama diarahkan ke bagian pantat dan berlanjut ke pinggang belakang. Akibatnya NO pun mengalami kesakitan pada dua bagian tubuhnya tersebut.

Tindak pidana KDRT ini, menurut Iptu Eko menjadi pembelajaran dalam rumah tangga agar tidak melakukan hal tersebut, karena pelakunya akan menjalani hukuman apabila korban melapor. (ell)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved