Breaking News

Berita HSS

Guru di HSS Pertanyakan Tunjangan Kinerja Terlambat Dibayar, ini Penjelasan Kadisdik HSS  

Dua bulan tunjangan kinerja tak dibayar, guru di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan Kalsel) mempertanyakan hak mereka

Penulis: Hanani | Editor: Rahmadhani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang - Dua bulan tunjangan kinerja tak dibayar, guru di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan Kalsel) mempertanyakan hak mereka tersebut, ini jawaban Kadisdik HSS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dua bulan tunjangan kinerja tak dibayar, guru di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan Kalsel) mempertanyakan hak mereka tersebut. 

Mereka adalah guru yang belum bersertifikat (sertifikasi) yang mengajar di wilayah pegunungan. Melalui SMS Hotline yang dikirim ke redaksi Banjarmasin Post, mereka menduga karena system E-Kinerja, yang kini diterapkan Pemkab HSS.

“Kalau guru yang sudah sertifikasi kada masalah (terlambat tunjangan-red). Sedangkankan kami hanya mengharap tambahan penghasilan dari tunjangan ini,”ungkapnya. Dijelaskan,  Pemkab HSS memberlakukan Smart Presence sebagai bukti kehadiran di sekolah. Sementara, para guru yang mengajar di pegunungan sering terkendala sinyal atau jaringan internet.

“Dampaknya, sempat datang untuk hadir, terbaca terlambat datang. Terus pulang lewat dari jam kerja, terbaca oleh system pulang duluan. Banyak pula kawan-kawan yang tak bisa mengoperasikan computer, terpaksa maupah (pakai jasa) operator sekolah,” ungkap sumber tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan HSS H Akhmad Supian memberikan klarifikasi atas protes guru tersebut.

“Terimakasih ikut menyampaikan suara hati guru-guru,” katanya saay dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Senin 2/9/2024) 

Untuk tunjangan penghasilan, kata Supian atau lebih familiar di kalangan guru sebagai tunjangan kinerja, amprahan tambahan penghasilan ini tergantung satuan Pendidikan dalam melaksanakan penyelesaian rekonsiliasi belanja modal.

“Untuk Juni 2024 sudah dicairkan. Insya Allah untuk Juli juga segera dicairkan karena penyelesaian rekonsiliasi  asset bulan Juli sudah selesai 99 persen. Jadi bila 100 persen bisa dicairkan tunjangan penghasilan Juli,”jelas Kadisdik lagi. Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sendiri kata Supian mestinya memang dibayar tiap bulan.

Namun, untuk menjaga kualitas pelaporan kinerja satuan Pendidikan (sekolah-sekolah) baik berupa administrasi, transaksi belanja modal,/barang dan kehadiran para guru dan indicktor lainnya saat ini pihaknya hanya meminta rekonsiliasi belanja modal satuan Pendidikan. Termasuk pemenuhan kehadiran melalui Smart Presence, yang bertujuan mengukur kinerja.

“Karena diberlakukan system ini, bagi yang terlambat, tanpa keterangan akan kena potongan tunjangan sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang TPP,”jelas Kadisdik lagi. Smart Presence sendiri diberlakukan sejak Januari 2024, namun masih uji coba dan efektif mulai berlaku Juni 2024, mengacu pada Perbup tadi.

Mengenai wilayah yang tak terjangkau jaringan internet, kata Supian bisa dilakukan secara offlline. “Mungkin masih terkendala laporan. Tapi bisa melaporkan melalui aplikasi yang sama dengan pilihan “kendala perangkat kehadiran”.

“Jadi kami belum melihat keterkaitan pemberlakukan smart presence ini bisa menghambat pencairan TPP maupun sebagai data dukung untuk potongan ketidak hadiran maupun potongan lainnya,”kata pungkas Supian. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved