Kriminalitas Banjarmasin

Tilap Uang Titipan Pelanggan Rp 26 Juta, Polisi Ringkus Dua Motoris Speedboat

Polisi gabungan menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 26 juta di Desa Dadap, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. 

Dading untuk Bpost
Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dibantu oleh Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar, dan anggota Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp26 juta.  

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dibantu oleh Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar, dan anggota Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 26 juta. 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/9/2024) dini hari di Desa Dadap, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Peristiwa ini bermula ketika Miswanto (25), seorang warga Barito Kuala, melaporkan kehilangan uang yang dititipkan istrinya, Cindy Adelia Devi (26), kepada pelaku Muhammad Arifin Aminullah alias Ipin (29). 

Pelaku Ipin yang berprofesi sebagai motoris speedboat rute Banjarmasin-Taboneo, diduga menggelapkan uang tersebut bersama rekannya, Muhammad Fajrianor alias Amad (29).

Kasatpolairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie menjelaskan, istri korban semula ingin menitipkan uang itu kepada motoris langganannya, Hendra (39). 

Namun, saat itu Hendra sedang berhalangan, Cindy akhirnya menitipkan uang tersebut kepada Ipin. 

"Korban hanya memiliki hubungan sebatas pengguna jasa dengan pelaku. Uang yang seharusnya diantarkan kepada suami korban di Taboneo, ternyata dibawa kabur oleh pelaku," ujar Dading, Senin (2/9/2024). 

Setelah menerima laporan, tim gabungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ipin di Desa Dadap pada pukul 02.30 Wita.

Tidak lama setelahnya, Amad juga berhasil ditangkap di Kompleks Warga Indah 7, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP. (sul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved