Kriminalitas Banjarmasin
Tilap Uang Titipan Pelanggan Rp 26 Juta, Polisi Ringkus Dua Motoris Speedboat
Polisi gabungan menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 26 juta di Desa Dadap, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dibantu oleh Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar, dan anggota Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 26 juta.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/9/2024) dini hari di Desa Dadap, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Peristiwa ini bermula ketika Miswanto (25), seorang warga Barito Kuala, melaporkan kehilangan uang yang dititipkan istrinya, Cindy Adelia Devi (26), kepada pelaku Muhammad Arifin Aminullah alias Ipin (29).
Pelaku Ipin yang berprofesi sebagai motoris speedboat rute Banjarmasin-Taboneo, diduga menggelapkan uang tersebut bersama rekannya, Muhammad Fajrianor alias Amad (29).
Kasatpolairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie menjelaskan, istri korban semula ingin menitipkan uang itu kepada motoris langganannya, Hendra (39).
Namun, saat itu Hendra sedang berhalangan, Cindy akhirnya menitipkan uang tersebut kepada Ipin.
"Korban hanya memiliki hubungan sebatas pengguna jasa dengan pelaku. Uang yang seharusnya diantarkan kepada suami korban di Taboneo, ternyata dibawa kabur oleh pelaku," ujar Dading, Senin (2/9/2024).
Setelah menerima laporan, tim gabungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ipin di Desa Dadap pada pukul 02.30 Wita.
Tidak lama setelahnya, Amad juga berhasil ditangkap di Kompleks Warga Indah 7, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP. (sul)
kasus penggelapan
Satpolair Polresta Banjarmasin
Resmob Polda Kalsel
Jatanras Polresta Banjarmasin
Resmob Polres Banjar
Polsek Sungai Pinang
Desa Dadap
Kecamatan Sungai Pinang
| Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |   | 
|---|
| Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |   | 
|---|
| Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |   | 
|---|
| Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |   | 
|---|
| Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.