CPNS 2024

Terlanjur Beli? Ini Cara Refund E-meterai Pendaftaran CPNS 2024, Simak Ketentuannya

Meterei elektronik atau E-meterai yang sudah dibeli online dari website Peruri bisa di-refund, begini cara dan ketentuannya

Editor: Rahmadhani
Tangkap layar https://meterai-elektronik.com/
Inilah cara mengajukan refund e-Meterai yang sudah terlanjur dibeli online dari website perum Peruri 

2. Lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, diantaranya :

No. Handphone
Nama
Bukti Pembayaran
Sisa Kuota Saat ini
Nomor Invoice yang Dibatalkan

3. Tunggu hingga permintaan pembatalan pembelian diproses maksimal 45 hari kalender

4. Apabila proses refund diterima, pengembalian dana akan langsung dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.

Baca juga: Zulhas Terima Kunjungan Wakil Presiden Kebijakan Publik TikTok, Ini yang Dibahas

Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini diperbolehkan memakai meterai tempel atau meterai konvensional pada dokumen yang dipersyaratkan.

Diperbolehkannya penggunaan meterai tempel atau meterai konvensional pada dokumen CPNS 2024 tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pendaftar seleksi CPNS 2024 boleh memakai meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.

"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel," ujar Suharmen dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (5/9/2024).

Suharmen menjelaskan, terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri, menyebabkan banyak calon pendaftar belum bisa melakukan pembelian dan pembubuhan meterai.

Hal ini membuat banyak pendaftar CPNS 2024 belum bisa mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.

Ditegaskan bahwa panitia seleksi instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipakai oleh pendaftar di dokumen CPNS, baik untuk e-meterai maupun meterai tempel.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved