DPRD Kalsel

Pansus Pembahas Raper Tatib DPRD Kalsel Dibentuk, Gusti Iskandar Jadi Ketua

Anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2024-2029 melakukan rapat perdana membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Foto Ist Humas DPRD Kalsel
Anggota DPRD Kalsel melakukan rapat perdana membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD, di lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Jumat (13/9/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Empat hari setelah dilantik, Anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2024-2029 melakukan rapat perdana membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Rapat ini bersama jajaran Sekretariat DPRD dan Biro Hukum Provinsi Kalsel, di lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Jumat (13/9/2024).

Pada rapat, disepakati Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dari Fraksi Golkar sebagai Ketua Pansus, dan Agus Mulia Husin dari Fraksi PAN sebagai wakilnya.

Gusti Iskandar mengatakan, rancangan Peraturan Tatib DPRD akan dibahas secara komprehensif.

“Hasil produk pansus sangat diperlukan untuk kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD yang baru dilantik,” ujarnya.

Anggota DPRD Kalsel melakukan rapat perdana membahas2
Anggota DPRD Kalsel melakukan rapat perdana membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD, di lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Jumat (13/9/2024).

Ia menambahkan, target penyelesaian proses penyusunan tatib ini direncanakan berlangsung dua pekan.

Pekan pertama akan digunakan untuk membahas muatan materi serta konsultasi. Pekan kedua dilanjutkan dengan penetapan.

“Target kita paling lambat minggu kedua Oktober, akan diselesaikan pansus. Karena 23-27 September nanti kita tidak bisa melakukan rapat kerja pansus mengingat ada undangan orientasi DPRD,” tukasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved