Berita Banjarmasin

Banyak Produksi Film tak Sesuai Kategori Usia, LSF Beri Edukasi Para Sineas di Kalsel

Lembaga Sensor Film (LSF) memberikan pendalaman literasi dan edukasi hukum terkait perfilman kepada para sineas lokal di Kalimantan Selatan.

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Lembaga Sensor Film memberikan literasi dan edukasi hukum kepada para sineas di Kalimantan Selatan, Kamis (3/10/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lembaga Sensor Film (LSF) memberikan pendalaman literasi dan edukasi hukum terkait perfilman kepada para sineas lokal di Kalimantan Selatan.

Kegiatan dihelat pada Kamis (3/10/2024) di Swissbell Hotel Banjarmasin.

Dalam kegiatan itu, LSF menekankan agar para sineas memerhatikan payung hukum terkait perfilman.

Seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Pasal 61, Peraturan Pemerintah Nomor 18/2014 tentang LSF, serta Permendikbud Nomor 14/2019 tentang Pedoman Dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, Dan Penarikan Film Dan Iklan Film Dari Peredaran.

Baca juga: Tabrakan di Jalan Raya Desa Ambungan Tanahlaut, Bocil Dilaporkan Meninggal dan Sang Ibu Terluka

Baca juga: Unsur Pimpinan DPRD HST Resmi Difinitif, Ini Jumlah dan Nama-nama Dalam Komisi di Dewan

“Edukasi ini membantu sineas lokal untuk memahami aturan yang berlaku,” kata Ketua Sub Komisi Penelitian dan Pengembangan LSF, Zaqia Ramallah.

Menurutnya, sineas perlu memahami regulasi tentang perfilman sebelum diproduksi. Utamanya terkait penetapan kategori usia.

“Jika menargetkan film untuk semua usia, namun isinya tak sesuai dengan kategori tersebut, tentu perlu yang namanya sensor. Nah, ini yang berpotensi membuat rugi, biaya produksi tinggi, tapi beberapa adegan harus disensor,” ujarnya.

Dengan memahami aturan sejak pra produksi, kata Zaqia, para sineas bisa lebih efisien dalam membuat film yang sesuai dengan aturan sensor dan penggolongan usia penonton.

“Jadi, para pembuat film bisa mendeteksi lebih dulu jika ada adegan yang tak sesuai, seperti pornografi, kekerasan, atau isu SARA,” bebernya.

Di sisi lain, Zaqia menegaskan tugas LSF tidak memotong adegan, tapi memberikan catatan evaluasi untuk membantu sineas menghasilkan karya yang tepat bagi kategori usia tertentu.

“Intinya, kita ingin melindungi anak-anak dan remaja dari konten yang tak sesuai,” tegasnya.

Zaqia berharap, edukasi itu membuat para sineas di Kalsel semakin peka terhadap aturan sensor film.

“Tentunya juga kita ingin para sineas lokal mampu menciptakan karya yang tidak hanya kreatif, tetapi juga sesuai dengan regulasi yang berlaku,” harapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved