Berita Balangan

Penjual Minol Tanpa Izin di Mampari Balangan Divonis Denda Rp 5 Juta, Terbukti Langgar Perda

Satpol PP Balangan kembali menertibkan pelanggar Perda yang berjualan minuman beralkohol  (minol) tanpa izin di wilayah Desa Mampari

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Proses persidangan terdakwa Tipiring Pelanggaran Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol beinisial HA, di Pengadilan Negeri Paringin yang disaksikan oleh jajaran Satpol PP Balangan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Baru-baru ini, Satpol PP Balangan kembali menertibkan pelanggar Perda yang berjualan minuman beralkohol  (minol) tanpa izin di wilayah Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Pemilik warung, berinisial HA menjadi tersangka dan dilakukan tindakan yustisi atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sehingga HA pun menjalani proses hukum lebih lanjut dan sudah mendapatkan vonis hukuman.

Usai kedapatan menjual minuman keras tanpa izin dan diamankan jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan bekerjasama dengan Polsek Batumandi di warungnya, HA sempat diamankan.

HA dianggap melanggar Perda pasal 15 ayat 1 Jo pasal 9 ayat 1 Perda Provinsi Kalsel No 07 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Kasatpol PP Kabupaten Balangan, Aspariah melalui Kabid PPUD Satpol PP Balangan, Faisal Noorhadi menerangkan, HA masih menjalani proses hukum dan telah melewati masa sidang.

"Tindakan penertiban Perda ini sebagai upaya pencegahan maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Balangan, serta meminimalisir pelanggaran Perda yang terjadi," ujar Faisal, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS - Pemuda Asal Desa Awang HST  Ditemukan Tergantung di Dalam Kamar

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy Okrtober 2024, Cek Posisi Dibutuhkan, Penempatan Kalsel dan Kaltara

Perihal penertiban ini pula, JF Ahli Muda Satpol PP Kabupaten Balangan, Ferdy Syaftiawan menambahkan, tersangka HA sudah menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri Paringin dan mendapat putusan hukuman atas Tipiring yang ia perbuat. Vonis yang didapat menurut Ferdy cukup berat dibandingkan kasus Tipiring lainnya yang pernah ditangani.

HA mendapatkan sanksi atas perbuatannya dengan denda senilai Rp 5.000.000 dengan subsider kurungan 20 hari apabila tidak membayar denda yang dimaksud.

Terang Ferdy, HA sudah beberapa kali ketahuan menjual minuman beralkohol tanpa izin dan mendapat teguran dari petugas Satpol PP serta pihak kepolisian. Kendati demikian nampaknya perempuan tersebut masih tidak jera.

"Semoga dengan vonis tersebut pelaku bisa jera dan mencegah bertambahnya peredaran minuman beralkohol tanpa izin," ungkap Ferdy.

Ke depan lanjutnya, untuk meminimalisir pelanggaran Perda, khususnya minuman beralkohol dan tunasusila, Satpol PP Balangan akan meningkatkan sosialisasi, pengawasan dan melakukan penindakan.

Tidak kalah penting, ujar Ferdy, partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan, utamanya peran serta warga yang melaporkan apabila adanya indikasi pelanggaran Perda di wilayahnya.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved