Berita Balangan
Penjual Minol Tanpa Izin di Mampari Balangan Divonis Denda Rp 5 Juta, Terbukti Langgar Perda
Satpol PP Balangan kembali menertibkan pelanggar Perda yang berjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin di wilayah Desa Mampari
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Baru-baru ini, Satpol PP Balangan kembali menertibkan pelanggar Perda yang berjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin di wilayah Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
Pemilik warung, berinisial HA menjadi tersangka dan dilakukan tindakan yustisi atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sehingga HA pun menjalani proses hukum lebih lanjut dan sudah mendapatkan vonis hukuman.
Usai kedapatan menjual minuman keras tanpa izin dan diamankan jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan bekerjasama dengan Polsek Batumandi di warungnya, HA sempat diamankan.
HA dianggap melanggar Perda pasal 15 ayat 1 Jo pasal 9 ayat 1 Perda Provinsi Kalsel No 07 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Kasatpol PP Kabupaten Balangan, Aspariah melalui Kabid PPUD Satpol PP Balangan, Faisal Noorhadi menerangkan, HA masih menjalani proses hukum dan telah melewati masa sidang.
"Tindakan penertiban Perda ini sebagai upaya pencegahan maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Balangan, serta meminimalisir pelanggaran Perda yang terjadi," ujar Faisal, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS - Pemuda Asal Desa Awang HST Ditemukan Tergantung di Dalam Kamar
Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy Okrtober 2024, Cek Posisi Dibutuhkan, Penempatan Kalsel dan Kaltara
Perihal penertiban ini pula, JF Ahli Muda Satpol PP Kabupaten Balangan, Ferdy Syaftiawan menambahkan, tersangka HA sudah menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri Paringin dan mendapat putusan hukuman atas Tipiring yang ia perbuat. Vonis yang didapat menurut Ferdy cukup berat dibandingkan kasus Tipiring lainnya yang pernah ditangani.
HA mendapatkan sanksi atas perbuatannya dengan denda senilai Rp 5.000.000 dengan subsider kurungan 20 hari apabila tidak membayar denda yang dimaksud.
Terang Ferdy, HA sudah beberapa kali ketahuan menjual minuman beralkohol tanpa izin dan mendapat teguran dari petugas Satpol PP serta pihak kepolisian. Kendati demikian nampaknya perempuan tersebut masih tidak jera.
"Semoga dengan vonis tersebut pelaku bisa jera dan mencegah bertambahnya peredaran minuman beralkohol tanpa izin," ungkap Ferdy.
Ke depan lanjutnya, untuk meminimalisir pelanggaran Perda, khususnya minuman beralkohol dan tunasusila, Satpol PP Balangan akan meningkatkan sosialisasi, pengawasan dan melakukan penindakan.
Tidak kalah penting, ujar Ferdy, partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan, utamanya peran serta warga yang melaporkan apabila adanya indikasi pelanggaran Perda di wilayahnya.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
| Program 1000 Beasiswa Tak Bisa Dibayarkan untuk PPPK Paruh Waktu, Pemkab Balangan Carikan Solusi |
|
|---|
| Ada Jeda Pengolahan Lahan, Petani Jagung di Balangan Ini Panen Dua Kali Dalam Setahun |
|
|---|
| Puskesmas Uren Jemput Bola ke Pedalaman Balangan, Beri Layanan Kesehatan untuk Warga |
|
|---|
| Tetiba ASN dan PPPK BPBD Balangan Jalani Tes Urine, Wujudkan Petugas Bebas Narkoba |
|
|---|
| Fokus Struktur Jembatan, Mahasiswa Sapta Mandiri Balangan Raih Harapan I Kompetisi Balsa Bridge |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.