KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

KPK akan Panggil Gubernur Kalsel Usai Jadi Tersangka, Paman Birin Terancam Masuk DPO Jika Tak Hadir

KPK menyebut jika Paman Birin tak memenuhi panggilan, pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan.

Editor: Mariana
Tribunnews
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). 

"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya, dari pemberi dari, YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah), kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AMD (Ahmad) ke sana," kata Asep.

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," lanjut dia.

"Nah, uang ini belum ter-deliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AMD ini. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," kata Asep.

Adapun, penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.

Ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga menerima fee 5 persen terkait proyek. Nilainya Rp1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved