KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Ini Kata Haji Isam soal Kasus OTT KPK yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Hormati Proses Hukum

Terkait Gubernur Kalsel, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum. 

|
Editor: Rahmadhani
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Paman Haji Isam, Sahbirin Noor yang merupakan Gubernur Kalsel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada OTT di Dinas PUPR. 

Sementara itu tim KPK masih melakukan penggeledahan di Kalsel. Sekitar tiga jam, mereka menggeledah kediaman pribadi Sahbirin di Jalan Kertak Baru, Kampung Keramat RT 1 Teluk Selong, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Selasa malam.

Terpantau, empat mobil memasuki halaman rumah Sahbirin. Tiga digunakan penyidik KPK, satu mobil Brimob yang bertugas mengawal.

Jurnalis tidak diperkenankan mendekati rumah sehingga hanya bisa memantau dari seberang jalan. Itu pun sulit dilakukan karena minimnya penerangan.

Seorang petugas KPK terpantau memasukkan satu koper ke mobil. Sekitar pukul 23.40 Wita, rombongan keluar rumah.

Sebelumnya, petugas KPK mendatangi rumah dinas gubernur di Banjarmasin. Itu dilakukan setelah mereka menggeledah kantor dan ruang kerja gubernur di Banjarbaru.

Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (7/10/2024) malam.
Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (7/10/2024) malam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

7 Tersangka

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

6. Sugeng Wahyudi (swasta)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved