KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Ini Kata Haji Isam soal Kasus OTT KPK yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Hormati Proses Hukum
Terkait Gubernur Kalsel, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum.
Meskipun demikian, Junaidi kembali menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya.
"Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidak memiliki kepentingan atau hubungan keperdataan dengan kasus ini," pungkas Junaidi.
Paman Birin Dicekal
Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih misterius. Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/10), tidak diketahui dimana Paman Birin berada.
Ini berlangsung sejak Minggu (7/10) saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Kalsel. Keenam orang itu langsung dibawa ke Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Oleh karena tidak mendapati Sahbirin, KPK pun memutuskan mencekalnya ke luar negeri sejak Senin (7/10) hingga enam bulan ke depan. “Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu.
Sahbirin dan enam orang lainnya disangka terlibat kasus suap serta gratifikasi. Enam orang itu adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel sekaligus PPK), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam yang disangka sebagai pengepul fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andi Susanto (swasta).
Mereka disangka terlibat pengaturan tiga proyek senilai Rp 54 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dibiayai APBD Kalsel Tahun Anggaran 2024. Proyek itu adalah lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi senilai Rp 23 miliar, Samsat Terpadu Rp 22 miliar dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Rp 9 miliar.
Sahbirin disangka menerima fee lima dalam pengaturan pelaksana proyek. Sedangkan penyelenggara negara lainnya disangka menerima fee sebanyak 2,5 persen. Saat OTT, penyidik KPK menyita uang Rp 12 miliar lebih dan 500 dolar AS.
“Tersangka (Sahbirin Noor) akan dilakukan penahanan, kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit,” kata Tessa.
Mengenai kapan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel itu ditangkap, Tessa belum bisa memberi jawaban konkret. “Ditunggu saja,” ujarnya.
KPK memastikan segera memanggil Sahbirin Noor. “Kami akan lakukan prosedur pemanggilan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu. Namun Ghufron belum bisa memastikan kapan surat panggilan dilayangkan.
Dia hanya menyatakan Sahbirin terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) jika mangkir dari panggilan. “Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi akan kami masukkan DPO,” ujarnya.
Terakhir kali Gubernur Kalsel itu muncul ke publik saat peringatan HUT Ke-79 TNI di lapangan Murjani Banjarbaru, 5 Oktober lalu. Dia juga tidak memenuhi undangan untuk menghadiri pelantikan anggota DPRD Banjarbaru, Rabu. Gubernur diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Agus Dyan Nur.
Usai menghadiri pelantikan, Agus enggan berkomentar mengenai alasan gubernur tidak hadir. “No comment,” katanya singkat.
KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Haji Isam
H Andi Syamsuddin Arsyad
Gubernur Kalsel Jadi Tersangka OTT KPK
OTT KPK di Kalsel
OTT KPK di Dinas PUPR Pemrov Kalsel
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Ungkap Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Saat Diburu KPK, Kuasa Hukum: Tidak Lari |
![]() |
---|
Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel, Dalami Aliran Uang |
![]() |
---|
Sahbirin Noor Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Meski Muncul Ke Publik, Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Ini Respon KPK Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mendadak Pimpin Apel di Kantor Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Menangi Praperadilan Lawan KPK, Pakar Hukum Ini Kuak Sebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.