KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Para ASN Pemprov Kalsel Jadi Tersangka KPK, Biro Hukum Pemprov Sebut Menunggu Arahan
Ini kata Biro Hukum Pemprov Kalsel mengenai ditertapkannya beberapa ASP Pemprov Kalsel menjadi tersangka kasus korupsi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum masih ‘wait and see’ mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sahbirin Noor beserta sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014, peluang Biro Hukum untuk memberikan pendampingan terhadap Paman Birin dan para tersangka lainnya terbuka. Namun Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel Guntur Ferry Fahtar mengaku masih menunggu arahan pimpinan.
Dia beralasan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPT) itu bukan perkara mudah. “Kami menunggu, kalau pun ada pendampingan, sifatnya tidak bisa proaktif,” ujar Guntur kepada BPost, Jumat (11/10).
Mengacu Permendagri 12/2014 Pasal 13 Ayat 1 disebutkan Biro Hukum Provinsi dapat melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh gubernur/wakil gubernur dan CPNS/PNS provinsi.
Kemudian di Ayat 2; Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan SKPD terbaik.
“Artinya pendampingan hanya sampai penyidikan, Biro Hukum tidak bisa mengawal hingga proses penuntutan atau sidang,” terang Guntur.
Baca juga: Sikap Terkini Gubernur Kalsel Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Suap, KPK Tegas Nyatakan Ini
Baca juga: Update OTT di Dinas PUPR yang Seret Gubernur Kalsel, KPK Cekal Paman Birin ke Luar Negeri
KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel. Mereka adalah Sahbirin Noor, Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus tersangka pengepul fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel), serta dua pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Mereka disangka terlibat pengaturan tiga proyek senilai Rp 54 miliar. Proyek itu adalah lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi senilai Rp 23 miliar, Samsat Terpadu Rp 22 miliar dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Rp 9 miliar.
Sahbirin disangka menerima fee lima persen. Sedangkan penyelenggara negara lainnya disangka menerima fee sebanyak 2,5 persen.
Saat operasi tangkap tangan terhadap para tersangka selain Sahbirin di Kalsel pada Minggu (6/10), penyidik KPK menyita uang Rp 12 miliar lebih dan 500 dolar AS.
Status tersangka yang disematkan KPK terhadap Sahbirin mulai memunculkan reaksi masyarakat Kalsel.
Aktivis lingkungan Kabupaten Tanahlaut (Tala) Yamadipati yang juga Head Project Operation Nayaka Cyber Indonesia menggulirkan petisi: Ganti Nama Gedung dan Jalan yang Menggunakan Nama Gubernur Sahbirin Noor (Paman Birin).
Petisi itu ia bikin dan digulirkan ke ruang publik pada Jumat (11/10) sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam waktu cepat langsung menyebar di grup-grup social chat maupun secara personal atau jalur pribadi (japri).
Dia pun mengusulkan mengganti semua gedung dan jalan yang saat ini memakai nama Sahbirin Noor, dengan nama Ir Pangeran Muhammad Noor. PM Noor adalah pahlawan nasional dan gubernur pertama Kalimantan yang telah membuktikan dedikasinya bagi rakyat daerah ini.
Yamadipati mengaku masih melakukan inventarisasi seluruh fasilitas publik pemerintah di Kalsel yang menggunakan nama H Sahbirin Noor atau Paman Birin. “Di Tala jalan baru di Riampinang Desa Tanjung Kecamatan Bajuin yang tembus ke Kiram menggunakan nama Sahbirin,” ujarnya. (msr/roy)
Aparatus Sipil Negara (ASN)
Biro Hukum Pemprov Kalsel
Dinas PUPR Kalsel
KPK
Banjarmasinpost.co.id
ASN Pemprov Kalsel
| Ungkap Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Saat Diburu KPK, Kuasa Hukum: Tidak Lari |
|
|---|
| Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel, Dalami Aliran Uang |
|
|---|
| Sahbirin Noor Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Meski Muncul Ke Publik, Diwakili Kuasa Hukum |
|
|---|
| Ini Respon KPK Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mendadak Pimpin Apel di Kantor Pemprov |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Menangi Praperadilan Lawan KPK, Pakar Hukum Ini Kuak Sebabnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.