KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Para ASN Pemprov Kalsel Jadi Tersangka KPK, Biro Hukum Pemprov Sebut Menunggu Arahan

Ini kata Biro Hukum Pemprov Kalsel mengenai ditertapkannya beberapa ASP Pemprov Kalsel menjadi tersangka kasus korupsi

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
4 orang yang terjaring OTT di Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). Keempatnya sudah langsung mengenakan rompi kuning saat turun dari mobil. Beberapa dari mereka tercatat sebagai ASN Pemprov Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum masih ‘wait and see’ mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sahbirin Noor beserta sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014, peluang Biro Hukum untuk memberikan pendampingan terhadap Paman Birin dan para tersangka lainnya terbuka. Namun Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel Guntur Ferry Fahtar mengaku masih menunggu arahan pimpinan.

Dia beralasan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPT) itu bukan perkara mudah. “Kami menunggu, kalau pun ada pendampingan, sifatnya tidak bisa proaktif,” ujar Guntur kepada BPost, Jumat (11/10).

Mengacu Permendagri 12/2014 Pasal 13 Ayat 1 disebutkan Biro Hukum Provinsi dapat melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh gubernur/wakil gubernur dan CPNS/PNS provinsi.

Kemudian di Ayat 2; Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan SKPD terbaik.

“Artinya pendampingan hanya sampai penyidikan, Biro Hukum tidak bisa mengawal hingga proses penuntutan atau sidang,” terang Guntur.

Baca juga: Sikap Terkini Gubernur Kalsel Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Suap, KPK Tegas Nyatakan Ini

Baca juga: Update OTT di Dinas PUPR yang Seret Gubernur Kalsel, KPK Cekal Paman Birin ke Luar Negeri

KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel. Mereka adalah Sahbirin Noor, Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus tersangka pengepul fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel), serta dua pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Mereka disangka terlibat pengaturan tiga proyek senilai Rp 54 miliar. Proyek itu adalah lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi senilai Rp 23 miliar, Samsat Terpadu Rp 22 miliar dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Rp 9 miliar.

Sahbirin disangka menerima fee lima persen. Sedangkan penyelenggara negara lainnya disangka menerima fee sebanyak 2,5 persen.

Saat operasi tangkap tangan terhadap para tersangka selain Sahbirin di Kalsel pada Minggu (6/10), penyidik KPK menyita uang Rp 12 miliar lebih dan 500 dolar AS.

Status tersangka yang disematkan KPK terhadap Sahbirin mulai memunculkan reaksi masyarakat Kalsel.

Aktivis lingkungan Kabupaten Tanahlaut (Tala) Yamadipati yang juga Head Project Operation Nayaka Cyber Indonesia menggulirkan petisi: Ganti Nama Gedung dan Jalan yang Menggunakan Nama Gubernur Sahbirin Noor (Paman Birin).

Petisi itu ia bikin dan digulirkan ke ruang publik pada Jumat (11/10) sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam waktu cepat langsung menyebar di grup-grup social chat maupun secara personal atau jalur pribadi (japri).

Dia pun mengusulkan mengganti semua gedung dan jalan yang saat ini memakai nama Sahbirin Noor, dengan nama Ir Pangeran Muhammad Noor.  PM Noor adalah pahlawan nasional dan gubernur pertama Kalimantan yang telah membuktikan dedikasinya bagi rakyat daerah ini.

Yamadipati mengaku masih melakukan inventarisasi seluruh fasilitas publik pemerintah di Kalsel yang menggunakan nama H Sahbirin Noor atau Paman Birin. “Di Tala jalan baru di Riampinang Desa Tanjung Kecamatan Bajuin yang tembus ke Kiram menggunakan nama Sahbirin,” ujarnya.  (msr/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved