Pilkada Banjarbaru 2024

Dilaporkan Karena Diduga Langgar Kampanye, Bawaslu Banjarbaru Sebut Said Abdullah Tak Langgar Aturan

Bawaslu Banjarbaru telah menghentikan pemeriksaan terhadap Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah pasca dilaporkan atas dugaan pelanggaran ka

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Bawaslu Banjarbaru untuk BPost
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Ikhsan (kanan) saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dua laporan kepada Paslon Aditya dan Said Abdullah. Ikhsan menyebut Aditya maupun Said Abdullah tidak melakukan pelanggaran kampanye Pilkada.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐  Bawaslu Banjarbaru telah menghentikan pemeriksaan terhadap Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah pasca dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Banjarbaru, Ikhsan bahwa keputusan itu berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum, berupa keterangan saksi, serta keterangan ahli.

Selain itu, Ikhsan juga menyebut bahwa Said Abdullah dinyatakan tidak melakukan pelanggaran berdasarkan analisa kesesuaian fakta hukum, dengan alat bukti yang ada.

"Kami bersama sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan kepada Said Abdullah tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan, sebagaimana ketentuan pasal 187 Jo pasal 69 huruf c Undang-undang pemilihan," katanya, Minggu (13/10/2024).

Baca juga: Said Abdullah Sebut Hadiah Kuis, Dilaporkan Bagi-bagi Gula Saat Kampanye Pilkada Banjarbaru 2024

Baca juga: Pilkada Banjarbaru 2024, Ustadz Dasad Latif Beri Hj Lisa Halaby Hadiah

Selain pernah menerima laporan terhadap Said Abdullah, Bawaslu rupanya juga sempat menerima laporan terhadap Calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.

Laporan tersebut juga tidak ditindaklanjuti, karena dianggap bukan sebagai pelanggaran pemilihan.

Adapun laporan yang ditujukan kepada Aditya ujar Iksan, yakni dugaan melakukan black campaign atau kampanye hitam di media sosial. 

"Laporan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat 4 undang-undang pemilihan," ujarnya.

Baca juga: Pilkada Banjarbaru 2024, Ini Perbandingan Harta Kekayaan Paslon Aditya-Said dan Lisa-Wartono 

Adapun laporan dugaan kampanye hitam kepada Aditya tersebut didaftarkan pada pekan lalu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, dengan nomor registrasi 002/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

Sementara laporan tuduhan dugaan melakukan pembagian sembako pada masa kampanye, oleh Habib Said Abdullah didaftarkan dengan nomor registrasi 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved