Pilkada Banjarbaru 2024
Dilaporkan Karena Diduga Langgar Kampanye, Bawaslu Banjarbaru Sebut Said Abdullah Tak Langgar Aturan
Bawaslu Banjarbaru telah menghentikan pemeriksaan terhadap Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah pasca dilaporkan atas dugaan pelanggaran ka
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐ Bawaslu Banjarbaru telah menghentikan pemeriksaan terhadap Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah pasca dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Banjarbaru, Ikhsan bahwa keputusan itu berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum, berupa keterangan saksi, serta keterangan ahli.
Selain itu, Ikhsan juga menyebut bahwa Said Abdullah dinyatakan tidak melakukan pelanggaran berdasarkan analisa kesesuaian fakta hukum, dengan alat bukti yang ada.
"Kami bersama sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan kepada Said Abdullah tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan, sebagaimana ketentuan pasal 187 Jo pasal 69 huruf c Undang-undang pemilihan," katanya, Minggu (13/10/2024).
Baca juga: Said Abdullah Sebut Hadiah Kuis, Dilaporkan Bagi-bagi Gula Saat Kampanye Pilkada Banjarbaru 2024
Baca juga: Pilkada Banjarbaru 2024, Ustadz Dasad Latif Beri Hj Lisa Halaby Hadiah
Selain pernah menerima laporan terhadap Said Abdullah, Bawaslu rupanya juga sempat menerima laporan terhadap Calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.
Laporan tersebut juga tidak ditindaklanjuti, karena dianggap bukan sebagai pelanggaran pemilihan.
Adapun laporan yang ditujukan kepada Aditya ujar Iksan, yakni dugaan melakukan black campaign atau kampanye hitam di media sosial.
"Laporan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat 4 undang-undang pemilihan," ujarnya.
Baca juga: Pilkada Banjarbaru 2024, Ini Perbandingan Harta Kekayaan Paslon Aditya-Said dan Lisa-Wartono
Adapun laporan dugaan kampanye hitam kepada Aditya tersebut didaftarkan pada pekan lalu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, dengan nomor registrasi 002/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.
Sementara laporan tuduhan dugaan melakukan pembagian sembako pada masa kampanye, oleh Habib Said Abdullah didaftarkan dengan nomor registrasi 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Bawaslu Banjarbaru
Said Abdullah
Pilkada Banjarbaru
HM Aditya Mufti Ariffin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
|
|---|
| Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
|
|---|
| Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
|
|---|
| Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
|
|---|
| Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.