Berita Batola

Operasi Zebra Intan 2024, Kasat Lantas Polres Batola Sebut Penindakan Tetap Gunakan ETLE

Kasat Lantas setempat, AKP R Endro Suprapto, mengungkapkan dalam penindakan pihak lantas tetap menggunakan Traffic Law Enforcement (ETLE)

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan
Kasat Lantas Polres Batola, AKP R Endro Suprapto memberikan arahan kepada anggotanya, sebelum melaksanakan giat operasi Zebra Intan 2024 di halaman Mapolres Batola, Senin (14/10/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Serentak jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2024. Tak terkecuali Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Batola dipimpin Wakapolres Letjon Simanjorang, Jalan Gusti M Seman, Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan yang diikuti TNI dari Kodim 1005 Marabahan, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan anggota Polres Batola, Senin (14/10/2024).

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Lantas setempat, AKP R Endro Suprapto, mengungkapkan dalam penindakan pihak lantas tetap menggunakan Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Hand Held atau tilang menggunakan foto, saat pelaksanaan operasi Zebra Intan dari 14 -27 Oktober 2024.

Meski begitu, tilang manual dapat digunakan, apabila pengendara tertangkap tangan langsung melanggar saat pihak Satlantas berpatroli. 

“Saat kita melakukan patroli dan menemukan pelanggaran, akan ditilang Hand Held, masuk ke box office, kemudian masuk ke ETLE ,” kata Kasat Lantas.

Baca juga: Operasi Zebra Intan 2024, Kapolres Kotabaru Minta Personel Kedepankan Tindakan Simpatik dan Humanis

Baca juga: Pimpin Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan 2024,  Kapolres HST : Tujuh Pelanggaran Ini Jadi Prioritas

Kasat Lantas menekan, tidak giat razia atau menggunakan Stasioner, tapi mobile menemukan pelanggaran.

Operasi Zebra Intan 2024 sebagai upaya menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem 40 persen preventif, 40 persen preemtif, 20 persen Gakkum dengan tujuh skala prioritas.

Jadi, tujuh skala prioritas tersebut, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang saat berkendara, tidak menggunakan helm dan safety belt, pengaruh minuman keras, melawan arus saat berkendara, melebihi batas kecepatan atau kebut-kebutan.

“Maka itu, kami menghimbau ke masyarakat dan pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, mematuhi rambu- rambu dan aturan lalu lintas. Apabila kita patuh, kita meyakini angka kecelakaan dan pelanggaran bisa kita tekan,” pesannya.

Upaya lain yang dilaksanakan Satlantas Polres Batola dalam menekan angka kecelakaan dan pelanggaran, pihaknya akan memberikan himbauan secara langsung di jalan untuk pengendara atau menggunakan rambu-rambu yang bertuliskan untuk selalu berhati-hati. (Banjarmasinpost.co.id/ Adiyat Ikhsan)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved