Berita HST

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan 2024,  Kapolres HST : Tujuh Pelanggaran Ini Jadi Prioritas

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mempimpin apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2024

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene
Ilustrasi: Pengendara motor terjaring Operasi Zebra Intan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI -  Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mempimpin apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2024 , bertempat di Halaman Mapolres HST, Senin, (14/10/2024).

Apel gelar pasukan operasi zebra Intan 2024 di wilayah Hukum Polres HST yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan ini dihadiri Forkopimda HST, PJU Polres HST, Anggota Polres HST, Anggota Kodim 1002/HST, Pol PP HST, Dishub HST serta para undangan Lainnya. 

Usai Apel, AKBP Pius X menyampaikan bahwa Operasi Zebra digelar mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.

AKBP Pius mengatakan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, disertai dengan penegakan hukum. 

Baca juga: Simpan Dua Paket Sabu, Warga Asal Desa Paya HST Ini Ditangkap Polisi

Baca juga: Paman Birin Terseret OTT, Tim Pemenangan Acil Odah-H Zanie : Partai Pengusung di HST Tetap Solid

“Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan,” katanya 

Pius Febry mengatakan dalam Operasi Zebra Intan 2024, terdapat 7 pelanggaran prioritas yang akan menjadi fokus penindakan.

"Adapun tujuh pelanggaran prioritas Ops Zebra Intan 2024  ini antara lain :
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara. 
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur. 
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 
4. Pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt. 
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. 
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus. 
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan," jelasnya. 

Kapolres HST menekankan bahwa keselamatan adalah prioritas utama. 

"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan demi keselamatan bersama," ujarnya.

Terkait hal itu, Pihaknya juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung operasi ini. 

“Masyarakat perlu memahami bahwa tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab kita semua. Kami terus berupaya memberikan edukasi agar kesadaran ini tumbuh,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Mandingin HST Ditemukan Tergantung di Kamar, Polisi Langsung ke Lokasi 

Ia juga mengatakan bahwa meskipun ada penegakan hukum, pendekatan persuasif dan humanis tetap diutamakan. 

"Penindakan adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan, namun kami tetap mengedepankan edukasi agar masyarakat lebih disiplin," tutupnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved