KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Fakta Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK Hari ini: Kronologi – Terbitkan SK

Tak ada nama gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Paman Birin vs KPK di jadwal sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (28/10/2024)

|
Editor: Rahmadhani
ISTIMEWA
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini, Senin (28/10/2024) dijadwalkan digelar sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahbirin Noor diketahui sudah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Sampai saat ini, keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin masih misterius.  Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gubernur dua periode tersebut belum juga muncul ke hadapan publik.

Sebagaimana diketahui, Sahbirin Noor yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalsel itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.

Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima fee 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

Baca juga: KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Hari ini Ditunda, Dijadwal Ulang Pekan Depan

Selain Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.

Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

* Tak Ada di Jadwal

Setelah menjadi tersangka oleh KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan. Namanya muncul di website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari website PN Jaksel, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam pengumuman tersebut disebut sidang perdana gugatan praperadilan dijadwalkan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin, 28 Oktober 2024.

Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved