Kosmetik Ilegal Gagal Beredar di HSU

Polres HSU Ungkap Kosmetik Ilegal, Ini Kata BBPOM Banjarmasin

BBPOM Banjarmasin mengapresiasi langkah jajaran Polres HSU yang mengamankan 10 ribu kosmetik ilegal

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata saat memperlihatkan barang bukti kosmetik ilegal yang jajarannya sita 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Sekitar 10 ribu kosmetik ilegal diamankan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dengan nilai sekitar Rp 250 juta.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres HSU bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat, Senin (29/10/2024).

Tersangka AE (22) warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pandan diduga mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. 

"Tersangka tertangkap tangan menjual kosmetik jenis toner yang tidak memiliki izin BPOM, dan saat dilakukan pengembangan terdapat adanya toko dan gudang untuk menyimpan kosmetik," ujarnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Peredaran 10 Ribu Kosmetik Ilegal Digagalkan Polisi, Senilai Rp 250 Juta

Baca juga: Terungkap Asal Ribuan Kosmetik Ilegal Disita Polres HSU, Produksi Luar Negeri

Tersangka sudah dua tahun berjualan kosmetik tanpa izin BPOM ini. Beberapa kosmetik yang diamankan seperti pemutih badan, krim wajah, toner, sabun dan toner. 

"Kosmetik yang diamankan berasal dari luar negeri seperti Filipina, jelas juga menyalahi izin masuk ke dalam negeri," ujarnya. 

Penjualan bukan hanya dilakukan secara offline di toko namun juga secara online, dijual satuan maupun untuk dalam jumlah banyak.

Dan pengungkapan kosmetik ilegal oleh Polres HSU ini pun diapresiasi oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin.

"Kami mendukung dan mengapresiasi serta mengucapkan selamat atas upaya Polres dalam mengungkap peredaran kosmetik ilegal," ujar Kepala BBPOM Banjarmasin, Drs Leonard Duma, Apt., MM.

Dibeberkan oleh Leonardo Duma bahwa upaya yang dilakukan tersebut salah satunya tentunya untuk melindungi masyarakat.

"Tentunya semua stakeholder senantiasa saling mendukung dalam melindungi masyarakat dari kosmetik ilegal," katanya.

Leonardo Duma pun menegaskan bahwa semua kosmetik yang beredar di seluruh wilayah Indonesia harus memiliki izin dari BPOM.

Terkait dengan upaya melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik ilegal ini lanjut Leonardo, pihaknya pun rutin melakukan pengawasan.

"Kami senantiasa melakukan pengawasan karena adanya kecurigaan dan menghindari peredaran kosmetik ilegal. Termasuk kosmetik sejenis yang ditemukan di HSU," jelasnya.

Disinggung mengenai pengawasan yang dilakukan, Leonardo pun menerangkan beragam cara. Mulai dari pemeriksaan kesiapan penerapan cara produksi yang baik.

Baca juga: Dukung Polres HSU Ungkap Dugaan Kosmetik Ilegal, Loka POM di Tabalong Siap Jadi Saksi Ahli 

Kemudian evaluasi bahan yang digunakan dalam memproduksi kosmetik selama beredar, mulai dari sampling dan pengujian.

Selanjutnya pemeriksaan sarana produksi untuk memastikan industri senantiasa menerapkan cara produksi baik.

Berikutnya pemeriksaan sarana distribusi, untuk memastikan pelaku usaha senantiasa menerapkan cara distribusi yg baik termasuk deteksi dini bila ada peredaran kosmetik ilegal.

"Kemudian bisa juga berupa penindakan ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan kejahatan bidang obat dan makanan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved