Pilkada Banjarbaru 2024

Aditya-Said Didiskualifikasi Sebagai Paslon Pilkada Banjarbaru, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

KPU Kalsel mengonfirmasi kabar pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI/DOK
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel), Andi Tenri Sompa mengonfirmasi terkait pembatalan paslon Aditya-Said di Pilkada Banjarbaru 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengonfirmasi kabar pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan keputusan yang diambil KPU Banjarbaru tersebut sesuai rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.

"Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan," kata Andi Tenri yang berada di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Andi menyebut, pihaknya berhak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kalsel.

Baca juga: Pasca KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah, Kuasa Hukum Buka Suara 

Baca juga: KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah , Ini Alasannya

Hal itu berdasarkan PKPU 15  Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016.

"Intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” tukasnya.

Andi Tenri juga mempersilakan Aditya-Said untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN jika tak terima dengan keputusan pembatalan.

Lantas, bagaimana dengan nasib surat suara Pilkada Kota Banjarbaru yang sudah selesai dicetak?

Andi Tenri mengaku segera berkoordinasi dengan KPU RI.

Baca juga: Paslon Pilkada Banjarbaru Ovie-Said Dilaporkan Wartono, Bawaslu Kalsel Buka Suara

Sementara itu, surat suara Pilkada untuk Kota Banjarbaru dan daerah lain di Kalsel dijadwalkan tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (2/11/2024) besok pukul 17.30 Wita.

Keesokan harinya, dilakukan proses bongkar dari kontainer ke tiga mobil box untuk didistribukan ke kabupaten/kota.

Surat suara Pilkada yang dicetak oleh PT Gramedia Bekasi, Jawa Barat itu meliputi Balangan, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, serta Pilgub Kalsel.

Surat suara Pilkada yang dicetak oleh PT Gramedia Bekasi, Jawa Barat itu meliputi Balangan, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, serta Pilgub Kalsel.

Bawaslu Buka Suara

Sebelumnya, pasangan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah Alkaf terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Pasangan calon nomor urut 2 tersebut diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Masalah ini bermula saat Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono melaporkan Ovie-Said ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada 21 Oktober lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengatakan, pihaknya memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklajuti Iaporan berkaitan dengan dugaan pelaggaran Pilkada.

Bawaslu Kalsel juga harus menyampaikan temuan dan laporan atas hasil penanganan pelanggaran tersebut kepada KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti.

"Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Pemilihan Kepala Daerah," kata Radini saat jumpa pers di kantor Bawaslu Kalsel, Kamis (31/10/2024).

Radini menjelaskan, bahwa Bawaslu Kalsel telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut yang pada pokoknya untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil.

"Berdasarkan kajian awal, perkara a quo terpenuhi syarat formil dan materiil sehingga rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kalsel menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X12024," ujarnya.

Radini menuturkan, Bawaslu Kalsel melakukan serangkaian proses kajian selama lima hari. Pihaknya meminta keterangan dan klarifikasi terhadap 35 orang terkait.

"Total ada 35 orang, yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor satu orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel dua orang," tuturnya.

Dari hasil klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti tersebut, Bawaslu Kalsel kemudian melakukan proses penyusunan kajian ke dalam Formulir A.11 untuk menganalisis kesesuaian keterangan para saksi dengan bukti-bukti dengan unsur yang disangkakan yakni Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada/

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kalsel melalui forum rapat pleno Pimpinan berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti.

Selain itu, Bawaslu Kalsel menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

"Dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," jelas Radini.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menambahkan, bahwa penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan oleh KPU.

Ia menegaskan, Bawaslu Kalsel sekadar menyerahkan hasil kajian.

"Hasil kajian udah direkomendasikan kepada KPU Provinsi Kalsel," ujarnya.

Sesuai aturan, rekomendasi harus ditindaklanjuti KPU Kalsel maksimal tujuh hari kalender.

"Status laporan dengan register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 telah ditetapkan dan dituangkan ke dalam formulir model A.17 pada tanggal 28 Oktober 2024, status laporan ditindaklanjuti dengan instansi tujuan KPU Kalsel," tambahnya.

Penjelasan Aditya

Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kalsel, perihal pembatalan Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah sebegai peserta Pilkada 2024.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 tersebut, dinilai telah melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Yakni penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon.

Lebih spesifiknya yaitu Aditya-Said Abdullah dinyatakan melakukan pelanggaran, karena telah memakai tagline 'JUARA' pada Pilkada 2024.

"Dinyatakan melakukan pelanggaran berkaitan dengan penggunaan Tagline Juara, pada program angkutan feeder dan bakul bakti sosial," kata Aditya, Kamis (31/10/2024).

Dijelaskan Aditya bahwa Tagline JUARA yang dimaksud oleh Pelapor adalah "BANJARBARU
JUARA".

Tagline tersebut, ujar Aditya, merupakan kepanjangan (akronim) dari Banjarbaru maJU Agamis sejahteRA, dengan beberapa progam unggulan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota pada Pemerintahan Aditya-Wartono. 

Sedangkan menurutnya, tagline yang digunakan oleh Paslon 02 adalah 'KERJA NYATA SEMAKIN JUARA' yang memiliki arti dan konotasi berbeda dari 'BANJARBARU JUARA'. 

Tagline 'KERJA NYATA SEMAKIN JUARA' tersebut jelas Aditya telah didaftarkan dan diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru, sebagai syarat dalam pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Tagline tersebut menurutnya telah memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana yang sudah diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru, disertai Alat Peraga Kampanye yang mencantumkan tagline tersebut.

"Selain itu, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang Tagline Peserta Pilkada sama dengan Pemerintah Kota," ujarnya.

Penggunaan nama Angkutan Juara saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru juga menurut Aditya memiliki arti yang berbeda.

Dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Nomor: 551/156/Dishub/2024, tentang Inovasi Layanan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, dijelaskan penyebutan Angkutan JUARA memiliki arti Angkutan Maju Warga Sejahtera. 

"Persiapan maupun waktu peresmian ditentukan oleh Dinas Perhubungan. Saat Launching, pelapor yang notabene sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru juga termasuk dalam daftar undangan acara tersebut," jelasnya.

Selanjutnya mengenai penyaluran bantuan bertuliskan Bakul Juara ujar Aditya dilaksanakan oleh Dinas Sosial.

Sehingga menurutnya berkaitan dengan pengadaan Bakul Juara serta penulisan kata "JUARA" pada bakul tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Sosial Kota Banjarbaru, sesuai dengan Tagline Pemerintah Kota Banjarbaru.

Dijelaskan Aditya, bantuan Bakul Juara itu diberikan kepada 12 yayasan anak terlantar sebagai, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

"Jadi bukan kepada perorangan masyarakat. Kami menyerahkan bantuan atas permintaan dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Banjarbaru. Pelapor juga demikian. Pelapor Wartono selaku Wakil Wali Kota juga pernah melakukan penyerahan bantuan bakul Sembako Juara," ungkapnya.

Berdasarkan sejumlah fakta tersebut, Aditya menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada pihaknya, pada prinsipnya tidak merugikan kedua Paslon.

Sebab Pelapor dan Terlapor merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif saat ini (2021-2025).

"Program-program pemerintah yang dijalankan dengan menggunakan Tagline Juara adalah program pemerintah, yang sudah terencana, kami hanya menjalankan tugas progran dan kegiatan sebagai Wali Kota," ucapnya.

Aditya juga menilai, bahwa Wartono telah keliru menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi, bukan ke Bawaslu Banjarbaru.

“Karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap, bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pilkada Banjarbaru. Ini jelas terjadi abuse of power dan melampui kewenangan Bawaslu Provinsi," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved