Pilkada Banjarbaru 2024

Buntut KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah, Partai Buruh Akan Mengadu ke DKPP

Ketua Partai Buruh buka suara mengenai pembatalan pencalonan Aditya-Said di Pilkada Banjarbaru 2024, berencana lapor di DKPP, ini katantya

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Suasana Kantor KPU Kota Banjarbaru pasca dikeluarkannya rekomendasi pembatalan penetapan Paslon Aditya-Said Abdullah, Jumat (1/11/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pembatalan pasangan nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota Banjarbaru oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat juga menjadi perhatian di tingkat nasional.

Sejumlah partai pendukung Aditya-Said memberikan reaksi. Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Buruh Said Salahudin, Sabtu (2/11), menyampaikan dugaan pihaknya pembatalan itu merupaka manuver politik demi menciptakan calon tunggal di Pilkada Banjarbaru.

 “Alasannya, rekomendasi dari Bawaslu yang menuding Aditya memanfaatkan program pemerintah daerah, untuk kepentingan kampanye pribadinya,” katanya dalam siaran pers.

Menurut Said, gerakan politik ini terlihat sejak awal, seperti sengaja diarahkan agar calon penantang tak memiliki lawan.

Aditya, ujar Said, adalah Wali Kota Banjarbaru yang sedang cuti untuk maju dalam Pilkada 2024. Namun Bawaslu Kalsel menilai Aditya memanfaatkan jabatan itu untuk kepentingan pribadi.  “Kami menolak tudingan tersebut,” tegasnya.

Said menyebut, dasar hukum yang digunakan KPU yakni pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak relevan. Sebab tindakan yang disebut melanggar terjadi sebelum penetapan calon. “Pasal itu hanya berlaku bila tindakan merugikan, atau menguntungkan pasangan calon yang telah ditetapkan. Saat kejadian, belum ada calon yang ditetapkan,” tegas Said.

Baca juga: Ribuan Orang Teken Petisi Tolak Anulir Aditya-Said Abdullah, Tanggapi Putusan KPU Banjarbaru

Baca juga: KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah , Ini Alasannya

Ia menambahkan program pemerintah tidak seharusnya dihentikan hanya karena adan pilkada karena akan merugikan masyarakat.

Partai Buruh saat ini berkoordinasi dengan koalisi politik, untuk mengajukan tuntutan hukum. Mereka juga berencana membawa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sebagai penyusun Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, saya yakin mereka yang terlibat akan mendapat sanksi tegas dari DKPP. Kami akan bongkar aktor di balik rekayasa ini,” pungkas Said.

Hal serupa juga disuarakan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Mereka tegas menolak keputusan KPU Banjarbaru, yang membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Banjarbaru Muchyaruddin mengatakan, sikap tersebut merupakan bentuk kekecewaan kepada penyelenggara Pemilu di Kota Idaman. “Ada banyak kejanggalan yang kami nilai dalam keputusan ini,” ungkapnya.

Satu di antara kejanggalan adalah masa penelahaan rekomendasi Bawaslu Kalsel. “Masa hanya dengan waktu singkat penyelenggara Pemilu langsung menjatuhkan sanksi diskualifikasi, ini yang menurut kami cukup menonjol,” ungkapnya

Sejak awal pencalonan Aditya-Said, menurut Muchyaruddin, pihaknya harus mengelus dada.

“Mulai dari borong partai, hingga ada dugaan upaya pencegahan parpol non-parlemen untuk menandatangani SK dukungan kepada Aditya-Said,” ucapnya.

Partai Hanura, tegas Muchyaruddin tidak akan diam. “Kami, seluruh partai yang mengusung akan terus solid dan berjuang, hingga tetes darah penghabisan,” ucapnya. (mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved