Pilkada Banjarbaru 2024

Ribuan Orang Teken Petisi Tolak Anulir Aditya-Said Abdullah, Tanggapi Putusan KPU Banjarbaru

Pasca KPU Banjarbaru menganulir pencalonan , Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah , sudah ada ribuan tandata tanganan warga tolak putusan itu

Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Kolase laman petisi penolakan pembatalan pasangan Aditya-Said Abdullah, sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.Sudah ada ribuan orang menolak diskualifikasi pasangan ini 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota mendapat penolakan. Pascapengumuman pada Jumat (1/11) sore, muncul Petisi yang dibagikan secara daring.

“Kami masyarakat Banjarbaru menyatakan menolak diskualifikasi kepada pasangan Aditya - Habib Abdullah, dan kami juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Bawaslu serta KPU Kota Banjarbaru,” tulis pembuat petisi yang diunggah di www.change.org tersebut.

 Hingga Sabtu (2/11) pukul 21.30 Wita, sudah ada 805 pengunjung yang menekan petisi tersebut.

Tertera nama Yoeyoen Indharto sebagai salah satu yang memberikan tandatangan. “Kajian KPU masih diragukan karena secepat kilat memutuskan,” tulisnya.

Ada pula pernyataan dari Anang Wansah. “Batalkan diskualifikasi paslon nomor 02 demi kelangsungan demokrasi dan keadilan sosial.  Semoga Allah SWT memberikan hidayah-Nya kepada para penyelenggara pilkada di Banjarbaru sehingga dapat menjalankan tugasnya penuh iman dan takwa serta dengan tidak menzolimi orang lain,” tulisnya.

Di www.petisionline.com juga ada petisi yang menolak pembatalan pasangan Aditya-Said. Di dalamnya tertera pernyataan, “Masyarakat Banjarbaru dan Kalimantan Selatan mendukung KPU Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru untuk menolak diskualifikasi kepada HM Aditya Mufti Ariffin sebagai calon wali kota Banjarbaru”. Disebutkan pula hasil petisi akan disampaikan kepada KPU Banjarbaru, KPU Kalsel dan KPU RI.

Baca juga: KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah , Ini Alasannya

Baca juga: BREAKING NEWS- Update Kebakangan Gudang Golden10 Houseware Banjarmasin, Satu Relawan Meninggal Dunia

Petisi ini diunggah pada Kamis (31/10).  Hingga Sabtu pukul 21.30 Wita, sudah ada 7.512 tandatangan.

“Biarkan pertarungan pilkada diputuskan oleh rakyat yang memilih,” tulis Hasbi pada Kamis lalu.

Seorang penandatangan yakni Gusti Muhammad Adam Maulana menulis,”Saya menolak kotak kosong dan tetap mengutamakan demokrasi yang baik berlangsung di Kota Banjarbaru”.

Jika penandatangan petisi di www.petisionline.com ditambah dengan di  www.change.org maka jumlahnya menjadi  8.317.

Pengumuman pembatalan pencalonan Aditya-Said disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar, Jumat sore. Pembatalan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024, yang ditetapkan pada Kamis (31/10).

Putusan ini berawal dari laporan calon wakil wali kota nomor urut 1 Wartono ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel pada Senin (21/10). Pendamping calon wali kota nomor urut 1 Erna Lisa Halaby ini melaporkan paslon nomor urut 2 melakukan pelanggaran Pilkada. Lebih spesifiknya yaitu Aditya-Said dinyatakan melakukan pelanggaran karena memakai tagline ‘Juara’.

Juara yang merupakan singkatan dari maju, aamais dan sejahtera ini digunakan Aditya bersama Wartono pada pilkada sebelumnya. Slogan ini juga mereka gunakan setelah terpilih untuk menamai sejumlah program pemerintahan. Dua di antaranya program Angkutan Juara dan Bakul Juara.

Bakul Juara merupakan bantuan untuk anak-anak tak mampu yang berjalan sejak 2023. Sedang Angkutan Juara adalah moda transportasi pengumpul yang di-launching pada September 2023.

Dalam jumpa pers, Kamis (31/10), Komisioner Bawaslu Kalsel Muhammad Radini mengatakan pihaknya telah melakukan kajian selama lima hari dan meminta keterangan serta klarifikasi 35 orang termasuk terlapor, saksi fakta dan saksi ahli. Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kalsel menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon .

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved