Pilkada Banjarbaru 2024

Ribuan Orang Teken Petisi Tolak Anulir Aditya-Said Abdullah, Tanggapi Putusan KPU Banjarbaru

Pasca KPU Banjarbaru menganulir pencalonan , Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah , sudah ada ribuan tandata tanganan warga tolak putusan itu

Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Kolase laman petisi penolakan pembatalan pasangan Aditya-Said Abdullah, sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.Sudah ada ribuan orang menolak diskualifikasi pasangan ini 

Untuk diketahui Aditya sebelumnya merupakan Wali Kota Banjarbaru. Dia didampingi Wartono sebagai Wakil Wali Kota.

Sedang Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menyatakan hasil kajian bertanggal 28 Oktober 2024 kemudian diserahkan kepada KPU Kalsel.

Pada Kamis itu pula, Komisioner KPU Kalsel Riza Anshari menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim. “Sudah ditelaah bersama KPU Banjarbaru. Tunggu saja nanti KPU Banjarbaru

yang akan menyampaikan keputusannya,” katanya.

Antropolog dari Univesitas Lambung Mangkurat (ULM) Nasrullah menilai petisi berpeluang menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap KPU dan Bawaslu. “Banyak yang sadar demokrasi akan berjalan baik dengan adanya dua pasang kandidat, bukan calon tunggal,” katanya.

Sorotan terhadap keputusan KPU Kota Banjarbaru juga datang dari Forum Ambin Demokrasi. Ormas yang digawangi para aktivis dan akademisi di Kalsel seperti Noorhalis Majid, Hairansyah dan Muhammad Effendy itu menyayangkan keputusan tersebut.

Menurut mereka, KPU Banjarbaru terkesan buru-buru dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kalsel. “Mengingat rekomendasi dimaksud menyangkut hak-hak politik warga negara yang merupakan hak asasi manusia yang perlu dilakukan secara cermat dan kehati-hatian,” kata Ambin Demokrasi, melalui siaran pers tertulis.

Ambin merujuk ketentuan Pasal 140 UU No 1 Tahun 2015, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa dan memutus sejak rekomendasi diberikan. Ambin pun menyatakan KPU Banjarbaru memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan rekomendasi Bawaslu Kalsel.

Ambin menilai Bawaslu Kalsel melampaui kewenangan karena pelanggaran yang dilaporkan terjadi dalam wilayah pemilihan wali kota. Hal itu dianggap tak selaras dengan ketentuan Pasal 2 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 ayat (4) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hirarki.

Menurut Ambin, Bawaslu Kalsel berani dan tegas menyampaikan hasil rekomendasi mengenai masalah di Pilwali Banjarbaru. “Tapi sebelumnya banyak laporan berakhir dengan penolakan atau pengabaian oleh Bawaslu,” singgung Ambin. (mel/msr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved