KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Fakta Jelang Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK Senin ini: Kumpulkan Bukti

Belum ada di jadwal sidang hari Senin 4 Oktober, ini fakta terkait sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor lawan KPK, terus kumpulkan bukti

Tayang:
Editor: Rahmadhani
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN dan Setdaprov Kalsel
Gedung KPK dan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus OTT di Dinas PUPR Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bila sesuai jadwal, sidang sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan berlangsung hari Senin (4/11/2024) ini

Seharusnya sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar pada Senin lalu.

Namun sidang tersebut ditunda karena Komisi KPK selaku termohon belum siap dan tidak menghadiri sidang.

Sementara itu, dari penelusuran banjarmasinpost.co.id di website SIPP PN Jakarta Selatan, belum ada jadwal terbaru sidang untuk hari Senin (4/11/2024).

Biasanya, seluruh jadwal sidang di PN Jakarta Selatan akan terlihat di website tersebut.

Baca juga: Buntut KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah, Partai Buruh Akan Mengadu ke DKPP

Baca juga: Harga Bakal Naik? Bahlil Ungkap Pemerintah Siapkan Skema Baru Subsidi BBM Diubah ke BLT

Minta Tunda Tiga Pekan

Dalam keterangannya, pihak PN Jaksel menyebut KPK tak bisa hadir karena belum siap dan sempat meminta penundaan sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor selama tiga pekan.

“Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin. Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan ulang pada Senin (4/11/2024).

Sedang hakim tunggal sidang Afrizal Hadi menyatakan KPK minta sidang ditunda selama tiga pekan. 

“Pada hari ini belum dapat hadir dan termohon sudah meminta penundaan selama tiga minggu,” kata Afrizal.

Namun Afrizal tidak memenuhi permintaan tersebut. Dia pun menyatakan PN Jaksel akan melayangkan surat peringatan kepada KPK agar hadir pada sidang Senin mendatang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK. 

“Masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” kata Tessa, Senin.

Namun Tessa menegaskan KPK siap membuktikan penanganan perkara terhadap Sahbirin Noor sesuai koridor hukum.

Para Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan 7 tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.
Para Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan 7 tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sahbirin Noor mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (10/10) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved