KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Fakta Jelang Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK Senin ini: Kumpulkan Bukti
Belum ada di jadwal sidang hari Senin 4 Oktober, ini fakta terkait sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor lawan KPK, terus kumpulkan bukti
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bila sesuai jadwal, sidang sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan berlangsung hari Senin (4/11/2024) ini
Seharusnya sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar pada Senin lalu.
Namun sidang tersebut ditunda karena Komisi KPK selaku termohon belum siap dan tidak menghadiri sidang.
Sementara itu, dari penelusuran banjarmasinpost.co.id di website SIPP PN Jakarta Selatan, belum ada jadwal terbaru sidang untuk hari Senin (4/11/2024).
Biasanya, seluruh jadwal sidang di PN Jakarta Selatan akan terlihat di website tersebut.
Baca juga: Buntut KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah, Partai Buruh Akan Mengadu ke DKPP
Baca juga: Harga Bakal Naik? Bahlil Ungkap Pemerintah Siapkan Skema Baru Subsidi BBM Diubah ke BLT
Minta Tunda Tiga Pekan
Dalam keterangannya, pihak PN Jaksel menyebut KPK tak bisa hadir karena belum siap dan sempat meminta penundaan sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor selama tiga pekan.
“Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin. Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan ulang pada Senin (4/11/2024).
Sedang hakim tunggal sidang Afrizal Hadi menyatakan KPK minta sidang ditunda selama tiga pekan.
“Pada hari ini belum dapat hadir dan termohon sudah meminta penundaan selama tiga minggu,” kata Afrizal.
Namun Afrizal tidak memenuhi permintaan tersebut. Dia pun menyatakan PN Jaksel akan melayangkan surat peringatan kepada KPK agar hadir pada sidang Senin mendatang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK.
“Masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” kata Tessa, Senin.
Namun Tessa menegaskan KPK siap membuktikan penanganan perkara terhadap Sahbirin Noor sesuai koridor hukum.
Sahbirin Noor mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (10/10) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
OTT KPK di Kalsel
Gubernur Kalsel Jadi Tersangka OTT KPK
berita Kalsel
| Ungkap Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Saat Diburu KPK, Kuasa Hukum: Tidak Lari |
|
|---|
| Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel, Dalami Aliran Uang |
|
|---|
| Sahbirin Noor Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Meski Muncul Ke Publik, Diwakili Kuasa Hukum |
|
|---|
| Ini Respon KPK Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mendadak Pimpin Apel di Kantor Pemprov |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Menangi Praperadilan Lawan KPK, Pakar Hukum Ini Kuak Sebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Gedung-KPK-dan-Gubernur-Kalimantan-Selatan-Kalsel-Sahbirin-Noor-sidang-praperadilan.jpg)