KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Sosok 2 Saksi Ahli yang Dibawa Kuasa Hukum Sahbirin Noor, Update Sidang Praperadilan Lawan KPK
Update sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor versus KPK di PN Jakarta Selatan digelar, Rabu (6/11/2024).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Update sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar, Rabu (6/11/2024).
Dalam lanjutan sidang praperadilan, agenda yang dilaksanakan adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan dokumen.
Dihadirkan dua saksi ahli oleh pihak kuasa hukum Sahbirin Noor yakni Nur Basuki dan Chairul Huda.
Sementara itu untuk pemeriksaan dokumen pantauan Tribunnews.com di ruang sidang nomor tujuh, pihak dari KPK membawa dokumen yang ditempatkan dalam koper berukuran besar.
Dokumen tersebut satu persatu di periksa majelis hakim di persidangan.
Baca juga: Daftar Lokasi yang Didatangi KPK untuk Temukan Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Kabur Usai OTT
Baca juga: Perlakuan Irish Bella pada Ammar Zoni Terkuak Meski Sudah Dinikahi Haldy Sabri, Bukti di Instagram
Adapun dari pantauan, dokumen-dokumen tersebut setidaknya harus diperiksa hingga 80 menit lamanya.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan dokumen tersebut.
Ketua majelis hakim Afrizal Hadi menawarkan pihak kuasa hukum Sahbirin dan KPK untuk dijeda dahulu atau langsung dilanjutkan persidangan dengarkan keterangan saksi ahli.
"Ini mau dilanjutkan apa jeda salat Ashar dulu. Istirahat dahulu aja ya, sudah dehidrasi ini," ucap hakim Afrizal di persidangan.
Kemudian persidangan ditunda untuk sementara waktu.
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri
Sebelumnya KPK menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah melarikan diri.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin Noor ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.
"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Budi mengatakan Paman Birin, panggilan Sahbirin, juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.
KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Sahbirin Noor
Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel
Gubernur Kalsel
Ungkap Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Saat Diburu KPK, Kuasa Hukum: Tidak Lari |
![]() |
---|
Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel, Dalami Aliran Uang |
![]() |
---|
Sahbirin Noor Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Meski Muncul Ke Publik, Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Ini Respon KPK Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mendadak Pimpin Apel di Kantor Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Menangi Praperadilan Lawan KPK, Pakar Hukum Ini Kuak Sebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.